Sempat Buron ke Palembang, Akhirnya DPO Kasus Pencurian Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

87

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus pencurian dengan pemberatan, tepatnya Jumat (03/11/2023).

Pria itu berinisial JT (22), merupakan warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir kota setempat. Pelaku JT ditangkap saat berada dipinggir jalan yang tak jauh dari tempat tinggalnya tersebut.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Minggu (05/11/2023) menjelaskan bahwa pelaku JT merupakan DPO Polres Tebingtinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil diringkus saat berada di Jalan Abdul Hamid Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Diterangkannya bahwa pelaku JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN (sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi, kata Kasi Humas.

Lanjutnya, kejadian berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap pelaku SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI, ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut diterangkan, dari pengakuan pelaku SN, dirinya bekerja sama dengan pelaku JT dalam melancarkan aksinya, namun pelaku JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui kalau pelaku JT sedang berada di kampung tempat tinggalnya, sehingga petugas bergegas menangkapnya dan berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Tebingtinggi, bilang Kasi Humas.

Ditambahkannya, penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.-. Dan kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutup Kasi Humas menerangkan. (ar)