Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Satpol PP-WH Aceh Singkil Tata PKL, Akses Jalan Pasar Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

Satpol PP-WH Aceh Singkil Tata PKL, Akses Jalan Pasar Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat penataan kawasan perdagangan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Langkah tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Singkil untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu mobilitas masyarakat.

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE., bersama personel di lapangan. Sejumlah titik menjadi sasaran penataan, di antaranya kawasan pasar mingguan Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, dan Pasar Siompin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap, termasuk pada Minggu (6/9/2026) dan Rabu (9/9/2026). Selama pelaksanaan, situasi berlangsung tertib dan kondusif.

Personel di lapangan mengarahkan pedagang yang menempati area badan jalan atau lokasi yang berpotensi menghambat akses kendaraan maupun pejalan kaki. Penataan dilakukan agar ruang publik kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Afrijal mengatakan, penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat mencari nafkah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang perdagangan yang tertib sehingga kepentingan pedagang dan masyarakat dapat berjalan beriringan.

“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan fasilitas umum, khususnya badan jalan, tidak disalahgunakan,” ujar Afrijal.

Menurutnya, keteraturan kawasan pasar merupakan tanggung jawab bersama. Pedagang membutuhkan ruang untuk menjalankan usaha, sementara masyarakat juga memiliki hak mendapatkan akses jalan yang aman dan lancar.

Karena itu, Satpol PP dan WH mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penataan. Edukasi serta imbauan kepada pedagang menjadi bagian penting agar kepatuhan terhadap aturan tumbuh melalui kesadaran, bukan semata-mata karena tindakan penertiban.

Pemerintah daerah juga mengharapkan para pedagang dapat menyesuaikan lokasi dan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban dan kepentingan pengguna fasilitas umum lainnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2022 sebagai salah satu landasan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Satpol PP dan WH Aceh Singkil memastikan pengawasan di kawasan pasar akan terus dilakukan. Penataan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan kondusif. (R84)