ROKAN HILIR ketikberita.com | Riasetiawan Nasution didampingi sejumlah rekan dan masyarakat setempat melakukan pengamanan di areal kebun yang berada di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/9/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima Riasetiawan dari kuasa hukum Herman Syaputra. Dalam SPK tersebut, tim pengamanan ditugaskan untuk menjaga dan mengawasi areal kebun serta melakukan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di lokasi.
Riasetiawan mengatakan, pelaksanaan pengamanan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas yang tercantum dalam SPK. Timnya menjalankan fungsi pengamanan aset sekaligus memantau kondisi di sekitar areal yang menjadi objek penugasan.
“Tim menjalankan tugas sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam SPK, termasuk menjaga aset dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di areal kebun,” kata Riasetiawan.
Berdasarkan dokumen SPK tersebut, objek pengamanan merupakan areal kebun seluas 250 hektare yang berada di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Ruang lingkup penugasan antara lain mencakup penjagaan dan pengawasan selama 24 jam, pencegahan terhadap dugaan penyerobotan lahan, pencurian hasil kebun, serta pengrusakan aset. Tim pengamanan juga ditugaskan melakukan patroli secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan di sekitar perimeter kebun.
Riasetiawan menyebut pelaksanaan tugas di lapangan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK. Apabila ditemukan potensi tindak pidana atau gangguan keamanan dalam skala besar, tim pengamanan diminta berkoordinasi dengan pemberi perintah dan aparat penegak hukum setempat.
SPK tersebut disebut berlaku selama 15 hari, terhitung sejak 13 September hingga 27 September 2026. Masa penugasan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebelumnya menerbitkan memorandum yang berisi instruksi terkait pencabutan dan pembatalan SPK maupun penugasan pengelolaan mandiri terhadap lahan yang belum diserahterimakan secara resmi.
Dalam memorandum tersebut disebutkan, area atau lahan perkebunan yang belum diserahterimakan secara resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak diperbolehkan untuk dikelola maupun diterbitkan SPK atau surat penugasan kepada pihak ketiga selama proses verifikasi status hukum, batas yuridis, serta administrasi penyitaan atau penguasaan negara masih berlangsung.
Agrinas juga menginstruksikan penghentian sementara penerbitan dan perpanjangan SPK, negosiasi komersial, serta mobilisasi mitra pengelolaan di lapangan terhadap objek lahan yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) atau surat penyerahan resmi dari pihak yang berwenang.
Selain itu, perusahaan meminta penarikan pihak ketiga atau vendor dari lokasi yang SPK-nya dicabut serta memperketat pengawasan fisik terhadap aset. Instruksi tersebut, sebagaimana tercantum dalam memorandum, ditujukan untuk mencegah potensi persoalan hukum, klaim sepihak, sengketa penguasaan lahan, maupun permasalahan yuridis lainnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pengamanan oleh Riasetiawan Nasution bersama rekan-rekannya dan sejumlah masyarakat setempat merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan SPK yang diterimanya dari kuasa hukum Herman Syaputra.
Sementara itu, instruksi pencabutan atau pembatalan SPK yang diterbitkan Agrinas merupakan kebijakan internal perusahaan terkait objek lahan yang, berdasarkan isi memorandum tersebut, belum diserahterimakan secara resmi.
Kedua informasi tersebut bersumber dari pihak dan dokumen yang berbeda. Karena itu, pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan dan instruksi internal Agrinas perlu ditempatkan sebagai informasi yang berdiri sendiri dalam pemberitaan, tanpa mencampuradukkan kewenangan, dasar penugasan, maupun posisi masing-masing pihak. (S.lbs)







