Press Conference, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan 18 Kilogram Barbut Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Selamat

34

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (barbut) Narkoba. Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P bersama Pj. Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si dan jajaran Forkopimda bertempat di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebingtinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebingtinggi dan PJU Polres Tebingtinggi.

Dalam keterangannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon menyebutkan, barbut narkoba sekitar 18 kg, terdiri dari narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 kg dan 30 ribu pil Ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan hari ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi 3 bulan terakhir, katanya.

Menurut Kapolres, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.

”Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj. Walikota dan unsur Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barbut narkoba,” ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.

Sementara itu, Pj. Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kota Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” bilangnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barbut yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus sejak Januari hingga Maret 2024.

”Untuk pengungkapan kasus ini, telah diamankan 10 orang tersangka dan 1 diantaranya perempuan,” terangnya singkat.

Kemudian, kegiatan berlanjut dengan pemusnahan barbut narkoba yang dilakukan disamping halaman aula Kamtibmas Mapolres dengan cara menggunakan mesin Insinerator bersuhu tinggi agar barang bukti dapat hancur dan musnah. (ar)