Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Praperadilan Hendra Bin Ajib Bergulir di PN Aceh Singkil, Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Praperadilan Hendra Bin Ajib Bergulir di PN Aceh Singkil, Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pengadilan Negeri Aceh Singkil kembali melanjutkan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Hendra Bin Ajib. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra pada Selasa (9/6/2026) itu memasuki agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Skl tersebut diajukan terhadap tiga pejabat kepolisian, yaitu Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil yang masing-masing bertindak sebagai termohon dalam perkara ini.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Hendra Bin Ajib.

Kuasa hukum pemohon menilai pengadilan perlu menguji apakah seluruh tahapan hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Praperadilan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan penyidik terhadap klien kami,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum usai sidang.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, majelis akan memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara.

Rangkaian persidangan tersebut akan bermuara pada putusan hakim tunggal yang menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.

Hingga berita ini ditulis, pihak termohon belum menyampaikan tanggapan dalam persidangan karena agenda masih berfokus pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon. (R84)