Penemuan Mayat Mr. X di Aliran Sungai Padang, Tim Inafis Polres Tebing Lakukan Evakuasi

230

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama petugas piket fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polres dan petugas Polsek Tebingtinggi melakukan mengevakuasi temuan mayat Mr. X di aliran sungai Padang, tepatnya di Dusun VII Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (14/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan persnya bahwa ada penemuan mayat Mr. X di aliran sungai Padang.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa penemuan mayat Mr. X awalnya ditemukan oleh seorang saksi bernama Sumardi Lk (57), pada Jum’at pagi (14/4) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu saksi Sunardi yang merupakan warga sekitar lokasi penemuan mayat sedang mengambil daun pisang melihat ada yang aneh di tepi sungai, diduga seperti tubuh manusia yang tersangkut di ranting pohon waru yang berada tepat dipinggir aliran sungai padang.

Karena merasa curiga, untuk memastikannya saksi Sunardi memanggil rekannya Surahmat Yadi Lk (33), untuk ikut memastikan bahwa yang tersangkut di ranting pohon waru di dalam aliran sungai padang tersebut adalah benar mayat manusia, kata AKP Agus.

Kemudian, masih kata AKP Agus, bahwa atas kecurigaan itu dan untuk memastikan kebenarannys, lantas saksi Surahmat Yadi langsung turun ke bawah sungai dan saat itu benar terlihat jelas adanya sesosok mayat manusia dengan posisi telungkup di tepi sungai Padang.

Selanjutnya, saksi Surahmat Yadi bergegas naik dan pergi untuk memberitahukan kepada saksi Aisyah Pr (35) bahwa ada mayat tersangkut di pohon waru di tepi sungai Padang dan meminta saksi Aisyah untuk memberitahukan penemuan mayat itu kepada Kepala Dusun VII agar segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, ungkap AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, setelah mendapati adanya laporan dari Kepala Dusun atas adanya penemuan mayat Mr. X di aliran sungai Padang, lantas Tim Inafis Polres Tebingtinggi beserta SPKT dan Polsek Tebingtinggi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi mengevakuasi mayat Mr. X dari dalam sungai dan selanjutnya membawa mayat ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtnggi guna dilakukan Visum Et Refertum (VER), terangnya.

Dilanjutnya lagi, setelah dilakukan Visum oleh Tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan Tim Inafis Polres Tebingtinggi, maka ditemukan dompet warna coklat pada kantong celana belakang sebelah kanan, didalam dompet itu terdapat 1 (satu) buah KTP dan SIM B II, atas nama Surya Adi Putra, Lk (43), merupakan warga Jalan Dr. Hamka Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya, terdapat juga uang kertas sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar photo yang terdiri dari 1 (satu) lembar photo suami istri dan 2 (dua) lembar photo anak – anak serta 1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nomor HP yang tersimpan di dalam dompet tersebut.

Tidak itu saja, Tim Inafis juga menemukan gelang warna kuning, cincin warna putih, masker kain warna hitam dan di leher ditemukan kalung berwarna kuning serta di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah rokok surya, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) sachet minyak rambut merk Pomade, terang Kasi Humas.

Dari hasil visum yang itu tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan di tubuh korban, sebagai catatan disimpulkan bahwa meninggalnya korban diduga hanyut tenggelam terbawa arus air. Diperkirakan kematian korban sudah sekitar 3 sampai 4 hari dan pada saat ditemukan mayat dalam posisi telungkup didalam aliran sungai Padang dengan menggunakan celana panjang jenis jeans dan baju kaos, ungkap AKP Agus.

Saat ini, untuk perkara penemuan sesosok mayat ini, telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, pungkas Kasi Humas. (Ar)

Artikulli paraprakPTPN III Salurkan Dana Program TJSL Periode Triwulan I Tahun 2023
Artikulli tjetërPerumda Tirtanadi Apel Siaga Kesiapan Layanan Air Minum Jelang Idul Fitri 1444 H