Home / Ketik Berita / Nasional / Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Pengelolaan Sampah Tetap Berjalan

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Pengelolaan Sampah Tetap Berjalan

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) resmi menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan, pengakhiran kerja sama dilakukan sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum PSEL sebelumnya.

“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Seluruh perjanjian berbasis Perpres 35 Tahun 2018 memang wajib diakhiri agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski kerja sama PSEL diakhiri, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah tetap berjalan optimal. Berbagai program dan infrastruktur persampahan terus diperkuat, mulai dari pengembangan TPS 3R, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan bank sampah, hingga pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Pengakhiran ini bukan berarti menghentikan pengelolaan sampah, apalagi komitmen kami terhadap lingkungan. Justru ini menjadi awal baru agar ke depan implementasi PSEL bisa lebih adaptif dan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan bahwa pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak, tanpa adanya tuntutan ganti rugi.

“Kesepakatan ini memberi ruang bagi Kota Tangerang untuk melangkah lebih mantap dalam mengimplementasikan Perpres 109 Tahun 2025,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Tangerang akan melanjutkan pengelolaan persampahan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan. (mir)