Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

173

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang Remaja berinisial AS alias A (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi atas adanya laporan pencabulan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu lalu (22/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada media, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (9/5) sore, sekira pukul 17.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan terhadap AS alias A pelaku pencabulan anak bawah umur.

”Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ucap Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku AS merupakan warga Sipispis dan ditangkap petugas berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/IV/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023 yang dilaporkan A Purba (51), katanya.

Dilanjut AKP Agus bahwa pencabulan itu terjadi beberapa pekan lalu tepatnya pada Sabtu 24 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB saat korban di depan sebuah rumah dan pelaku memberhentikan sepeda motornya. Kemudian ia mengajak korban sebut saja Bunga (14) yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.

”Kita singgah ke rumah bentar ya,” ucap pelaku kepada korban.

Selanjutnya korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang didalam rumah tersebut, usai dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.

”Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” ungkap Kasi Humas.

Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polisi. Selanjutnya, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5) melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.

Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtnggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasi Humas.

”Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kasi Humas. (Ar)