Nasib Apes, NAL Diringkus Polres Tebing Tinggi Gegara Sabu 1,63 Gram

166

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sungguh sial bukan kepalang bagi pria berinisial NAL alias Novi (32). Ia harus berurusan dengan Polres Tebingtinggi terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang digelutinya.

Dalam keterangannya kepada media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (5/9/2023) pagi, di Mapolres Tebingtinggi, mengungkapkan kebenaran adanya pria brinisial NAL alias Novi diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Dia, NAL diringkus saat berada dibelakang rumah pada Jumat lalu (1/9/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Dusun III, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” sebut AKP Agus.

Diterangkan Agus, saat petugas meringkus pelaku, dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

”Disana petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak kaleng rokok merek Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu-sabu sebanyak 1,63 Gram dari penguasaan pelaku” ucapnya.

Lanjut Agus, petugas juga menemukan dan menyita 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditemukan petugas dari saku depan sebelah kiri celana pelaku.

”Selain itu, dari genggaman tangan pelaku, terdapat 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung yang juga tidak luput dari penyitaan petugas” katanya.

Masih kata Agus, setelah itu dari pengakuan pelaku saat diinterogasi bahwa barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa pikir panjang petugas langsung menggiringnya bersa barbut yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.

”Kini pelaku NAL alias Novi sudah diperiksa dan ditahan di Sel tahanan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakPembukaan Turnamen Futsal dan Voli Di Gelar SMA Negeri 1 Bagan Sinembah, Di Hadiri Gubernur Riau
Artikulli tjetërKapolres Tebing Tinggi Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Serta Lakukan Penandatanganan Kerjasama