Launching Zonasi PKL, Upaya Pemko Medan Ciptakan Kenyamanan dan Estetika Kota

331

MEDAN ketikberita.com | Dengan mengambil momentum Tahun Baru Islam 1445 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap melaunching Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pagaruyung KH Zainul Arifin, Medan, Rabu (19/7) malam. Launching ini dilakukan setelah Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL di Kota Medan

Pelaksanaan launching yang mengusung tema “PKL Naik Kelas” berlangsung cukup meriah. Selain pelepasan pawai obor dan rebana, juga dirangkaikan dengan silaturahmi dengan para PKL yang ada di kawasan Pagaruyung serta hiburan musik dan tarian. Dengan penetapan zonasi ini, para PKL sesuai dengan tema yang diusung dapat naik kelas.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, launching dilakukan sesuai amanat Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Dengan penetapan zonasi ini, bilangnya, PKL diharapkan naik kelas. Di samping itu juga, imbuhnya, untuk ‘memanusiakan’ para PKL, menciptakan kenyamanan, tidak mengganggu estetika kota dan bisa guyub.

“Di samping itu melalui penetapan Zonasi PKL ini, kita berharap agar para PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahmi dengan nyaman. Ini yang kita harapkan, ” kata Rakhmat.

Dengan telah diamanatkannya Perda Kota Medan No.5/2022 ini, jelas Rakhmat, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau. Zona Merah, terangnya, lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan depan tempat ibadah.

Sedangkan Zona Kuning, ungkap Rakhmat, merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal bersyarat seperti jalan-jalan/wilayah-wilayah tertentu serta dengan jam tertentu.

“Sementara itu Zona Hijau yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,” paparnya

Rakhmat berharap, penetapan Zonasi PKL ini diharapkan dapat membuat PKL di Kota Medan lebih patuh dan tertib bersama-sama sehingga menjaga estetika kota serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Dipilihnya kawasan Pagaruyung sebagai lokasi launching Zonasi PKL, kata Rakhmat, sebagai upaya agar Pagaruyung Legend sekitar 15 tahun yang lalu dapat kembali. “Kita ingin menjadikan Pagaruyung Rebound. Untuk itu kita sangat mengharapkan dukungan penuh camat, lurah dan seluruh stakeholder yang ada harus bisa kompak membangun Pagaruyung ini kembali,” harapnya. (red)

Artikulli paraprakBangkitkan Semangat Makmurkan Masjid Melalui Masjid Mandiri, Wujudkan Muslim Maju & Religius
Artikulli tjetërSatgas Yonif 725/Woroagi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Di Tapal Batas RI-PNG