Lagi, Penganiaya Anggota TNI Ditangkap Aparat Gabungan di Dairi

284

DELI SERDANG (Sumut) ketikberita.com | Lagi tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI Serka Amosta Bangun yang bertugas di Kodim 0204/DS kembali diciduk aparat gabungan ditempat persembunyiannya di daerah Desa Siempat Nempuh Kabupaten Dairi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Deli Serdang beserta aparat TNI dari Detasemen Intelejen Kodam I/BB berlangsung pada Sabtu (11/03/2023) di wilayah Dairi, Tersangka atas nama Muhammad Yudha Dandi (28 tahun) ini diciduk oleh aparat tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Kompol Kadek.

Ihwal kasus ini bermula dari datangnya Serka Amosta Bangun beserta rekannya ke sebuah cafe yang terletak di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pada saat Serka Amosta Bangun sampai dicafe tersebut, korban melihat para tersangka juga sudah lebih dulu berada dicafe tersebut.

Ketika sedang asyik menikmati musik dan lagu, rekan Serka Amosta Bangun pun meminta agar diizinkan untuk bernyanyi. Namun para tersangka yang terdiri dari 8 orang anggota Pemuda Pancasila tersebut mengatakan bahwa yang boleh bernyanyi hanya Udin saja.

Disaat itulah Serka Amosta Bangun pun mencoba mendatangi para tersangka dan mengatakan, mengapa hanya Udin yang boleh bernyanyi. Lalu dijawab oleh salah seorang tersangka dengan ucapan ” Suka – Suka Kamilah “. Melihat suasana yang tidak kondusif, maka Serka Amosta Bangun pun segera beranjak dari tempat tersebut. Namun para tersangka pun mengejar Serka Amosta Bangun sampai keluar cafe dan menghajar Korban.

Korban pun segera melarikan diri untuk mencari selamat, namun para tersangka tetap menghajar korban. Melihat situasi yang tidak menguntungkan korban pun segera menuju Rumah Sakit Patar Asih untuk mengobati luka diwajahnya. Namun karena luka diwajah korban sangat parah, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit di Medan.

Setelah kejadian tersebut, akhirnya satu persatu para tersangka penganiaya anggota TNI itu pun diciduk oleh aparat. Dilain tempat Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto ketika dihubungi oleh awak media ini membenarkan kembali penangkapan anggota Ormas PP yang memukul anggotanya tersebut.

Dirinya juga mengatakan bahwa, pihaknya meminta agar para tersangka yang masih melarikan diri segera menyerah. Sebelum diambil tindakan tegas, demikian kata Dandim 0204/DS yang ramah terhadap awak media ini. (As)

Artikulli paraprakEdy Rahmayadi Ajak Masyarakat Melayu Bersatu Membangun Langkat
Artikulli tjetërAklamasi, Sultan Rusdal Fajrianto Jadi Ketua LAN 2023-2028