ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menegaskan pembentukan daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mencakup Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam merupakan kebutuhan strategis dalam memperkuat representasi politik masyarakat di tingkat provinsi.
Menurut Amaliun, keberadaan dapil mandiri tidak hanya berkaitan dengan aspek elektoral, tetapi juga menyangkut efektivitas perjuangan aspirasi masyarakat, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kebijakan di wilayah barat-selatan Aceh.
“Yang menjadi substansi utama bukan sekadar penataan daerah pemilihan, melainkan memastikan masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki keterwakilan yang kuat dalam proses perumusan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi,” kata Amaliun, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki kesamaan karakteristik geografis, sosial, budaya, serta tantangan pembangunan yang selama ini membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah provinsi. Karena itu, kedua daerah dinilai layak berada dalam satu dapil tersendiri yang mampu menghadirkan representasi politik lebih proporsional.
Menurut Amaliun, sejumlah isu strategis seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, penguatan sektor perikanan dan perkebunan, serta peningkatan kualitas layanan publik membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih fokus dan berkelanjutan.
“Daerah yang memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang relatif sama idealnya didukung oleh keterwakilan politik yang memahami kondisi riil masyarakatnya. Dengan demikian, agenda pembangunan dapat diperjuangkan secara lebih terarah,” ujarnya.
Amaliun menambahkan, Aceh Singkil dan Subulussalam juga memiliki hubungan historis dan sosial yang telah terbangun dalam waktu panjang. Kedekatan tersebut menjadi modal penting dalam mendorong terbentuknya dapil mandiri pada Pemilu 2029.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kalangan legislatif, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.
“Ini merupakan aspirasi yang lahir dari kebutuhan daerah. Tujuannya adalah memperkuat posisi dan suara masyarakat Aceh Singkil serta Subulussalam dalam proses pembangunan Aceh secara keseluruhan,” katanya. (R84)








