Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / 12 Paket Sabu Jadi Bukti Bagi Residivis Ini Saat Diamankan Polres Tebing Tinggi

12 Paket Sabu Jadi Bukti Bagi Residivis Ini Saat Diamankan Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala, Kota Tebing Tinggi kembali mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya ia kembali diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran kedapatan memiliki 12 paket narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pihak Sat Resnarkoba tepatnya di Jalan Pala Lk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (21/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus membenarkan adanya penangkapan yang telah dilakukan pihaknya terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Kepada media, Selasa (23/6), Jimmy Sitorus menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Ya, ada info dari masyarakat dan kemudian kami ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal di lokasi yang telah diinformasikan tersebut,” katanya.

Lanjut Jimmy Sitorus, pada saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka DR yang berada di bawah pohon di sekitar lokasi. Lalu, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga saat itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, bilangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ini, petugas kepolisian menyita 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,26 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai Rp150.000, benernya.

”Kini, pelaku sudah diamakan dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ar)