SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Terkait janji Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai) terhadap Himpunan Pedagang Pasar Rakyat Sei Rampah (Himppera), tentang penertiban pasar liar, serta pasar yang tidak punya izin, dr.Risky Ramadhan memberikan penjelasan.
Penjelasan itu disampaikan, Rabu (16/3/2022), terkait menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya.
Dalam penjelasannya terkait janji terhadap Himppera pada tahun 2020 lalu, Ketua DPRD Sergai, dr.Risky Ramadhan tidak membantah tentang janji tersebut.
Namun jawaban yang diberikan Ketua DPRD Sergai itu dinilai masih belum menjelaskan tentang liar atau tidaknya tentang keberadaan beberapa pasar di Sergai. Bahkan beliau mengatakan DPRD Sergai masih mendata tentang pasar yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Begitu juga dengan Pasar Lelo, dalam jawaban tersebut, dr.Risky malah memberikan pertanyaan balik, tentang keberadaan Pasar lelo tersebut.
” Terkait berjanji menertibkan pasar pasar liar di serdang Bedagai, itu kita lihat terlebih dahulu, yang dikatakan pasar liar apa, nah tugas pemerintah daerah seperti apa, kita harus melihat Perda No 7 tahun 2018, apakah pasar lelo itu pasar liar, jadi kita sebaiknya melihat dari sudut pandang hukum.. supaya kita bisa memahami.. jadi kita lihat lagi pasar pasar rakyat ada berapa di Sergai, apakah hanya pasar lelo,” ungkap dr.Risky, lewat WhatsAppnya. (AfGans)