Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Menuntut Keadilan

446

SERANG (Banten) ketikberita.com | LF (19) warga kecamatan Tanara, kabupaten Serang pada tanggal 31 Juli 2023 melaporkan temannya inisial AS ke SPKT Polres Tangerang atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Sudah 1 bulan lebih sejak LF (19) membuat laporan, namun kejelasan atas aduannya belum juga mendapat kepastian hukum.

Perihal ini tentu saja membuat keluarga korban dugaan kekerasan seksual mempertanyakan proses kelanjutan Penyidikan di Polres Tangerang.

Kepada awak media, Fadilah paman dari korban menuturkan kronologis peristiwa yang menimpa keponakannya LF (19)”, Jadi begjni, ponakan saya pada bulan lalu (Juli-red) telah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh temannya, SA”.

Kejadian itu berawal dari SA yang merupakan temannya, menjemput LF menggunakan sepeda motor menuju suatu tempat.

Sesampainya disebuah bengkel di kampung Muncung, desa Muncung, kecamatan Kronjo, kabupaten Serang, LF dipaksa melayani hasratnya SA.

“Karena diancam akan dibunuh oleh SA, dengan terpaksa LF melayani keinginan SA”,
Jelas Fadilah, Selasa (12/09/2023).

“Korban sudah 3 kali dimintai keterangan, Orang tua korban dan saksi juga sudah dimintai keterangan, kemudian hasil visum dan video juga sudah ada ditangan penyidik”, Ungkap pria yang kerap terlihat wara wiri di komplek pondok pesantren An-Nawawi Tanara ini.

“Mewakili keluarga, saya minta kepada Kapolresta Tangerang untuk menindak lanjuti penyidikan atas laporan keponakan saya,” Tegasnya.

Sekedar informasi bahwa kasus tersebut sudah di laporkan ke Polresta Tangerang dengan nomor: LP B/334/VII/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda pada 31 Juli 2023. (Den/Ys)

Artikulli paraprakTest Urine dadakan Polsek jajaran Polresta Deli Serdang
Artikulli tjetërJembatan Jalan HM Yamin & Abdullah Lubis Direvitalisasi, Warga Diharapkan Gunakan Jalan Alternatif