Kasus Sabu, MAR alias Nanda Diringkus Polres Tebing Tinggi, Ditemukan Barbut Sabu 2,07 Gram

212

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria MAR alias Nanda (39), warga Jalan Subur, Lingkungan II, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku MAR alias Nanda diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), saat ia berada di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurauan Bandar Saksi, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (15/6/2023) pagi, sekira pukul 00.05 WIB.

Kepada media, Jum’at (16/6), Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H, diteruskan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial MAR alias Nanda.

”Benar, petugas Satres Narkoba telah meringkus MAR alias Nanda terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,07 gram,” ucap Kasi Humas.

Diterangkan AKP Agus, saat personil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanda, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,07 Gram dari penguasaannya.

Selain itu, petugas Satres Narkoba juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna merah, kemudian 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp. 302 000,- (Tiga ratus dua ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F warna hitam dengan Nopol BK 5446 VAW, dan petugas melakukan penyitaan sebagai bukti penangkapan terhadap pelaku Nanda, beber Kasi Humas.

Dilanjutnya, bahwa petugas menanyakan milik siapa barang bukti Sabu yang ditemukan, lantas Nanda menjawab kalau semua barang bukti itu adalah miliknya, sehingga petugas menggiringnya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat ini, petugas telah melakukan penahanan terhadap MAR alias Nanda, terhadapnya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsiber Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakAncaman Nyata Lingkungan, Bobby Nasution Ajak Biasakan Diri Kelola Sampah Plastik Lewat 3R
Artikulli tjetërMentor Sat Reskrim Berikan Pembekalan Fungsi Teknis Reskrim Kepada Siswa Latja