Kasus Sabu, 3 Pria Ditangkap Sub Denpom dan Diserahkan Ke Polres Tebing Tinggi

155

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Petugas Sub Denpom Tebingtinggi I/I-1 bersama dengan masyarakat telah menangkap tiga orang pria terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, dengan TKP penangkapan di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kemudian setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Sub Denpom Tebinggtinggi, Akhirnya ketiga pria itu diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dengan dikawal masyarakat, pada Jum’at (28/7) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Kepada media, Rabu (2/8) siang, di Mapolres Tebingtinggi. Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tiga pria dewasa terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan Sub Denpom I/I-1 Tebinggtinggi bersama dengan masyarakat dan telah diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebinggtinggi untuk diperiksa dan diproses perkaranya, katanya.

Masih kata AKP Agus bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah warga Kota Tebingtinggi dan identitas ketiga pria itu adalah HS alias Ganot (48), warga Jalan Waringin Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir. Kemudian BNS alias Bugar (38), warga Jalan Toba, No.1, Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan RKL (22), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, ujarnya.

Selanjutnya, selain menyerahkan ketiga pelaku tersebut, pihak Sub Denpom yang dikawal masyarakat juga menyerahkan beberapa barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Sat Narkoba sebagai hasil penangkapan, yaitu 8 (delapan) bungkus paket Sabu-sabu didalam plastik klip transparan dengan total keseluruhan sebanyak 8,37 Gram berat kotor.

Kemudian, dihadapan petugas Sub Denpom dan disaksikan oleh masyarakat yang ikut mengantarkan ketiga pelaku tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penimbangan barbut Sabu-sabu dan didapati total berat bersih Sabu sejumlah 5,86 Gram, ungkap Kasi Humas.

Selain itu, dilanjut AKP Agus, Sat Narkoba juga menerima barbut lainnya yakni 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet bermotif garis merah, 1 (satu) buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp. 498.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah), 2 (dua) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna biru, papar Kasi Humas.

Ditambahkannya, bahwa dari hasil pemeriksaan di Kantor Sub Denpom dan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik para pelaku dan kini ketiganya sudah ditahan di Sel tahanan Sat Narkoba.

”Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” beber Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan. (ar)