Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Jumat Curhat

67

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berbagai pesan kamtibmas disampaikan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM Tarigan bersama dengan personel Polres Tebingtinggi dan Polsek Padang Hulu dalam kegiatan Jumat Curhat di Warung Hendro Jalan Danau Singkarak Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Jumat (5/1/2024).

Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Kanit 1 Sat Narkoba Ipda John R Pelawi, S.H, Kanit Bintibsos Aiptu Ronny B. Siahaan, Aiptu Irfan Dermawan, Kanit Binkamsa Aipda J.B Gultom dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Aipda Lukman S. Pakpahan.

Mengawali arahannya, Kasat Binmas menyampaikan selaku pihak kepolisian mengimbau dan mengajak para warga masyarakat agar bersinergi bersama sama menjaga keamanan kamtibmas di lingkungan atau tempat tinggal masing masing agar aman dan baik dengan mendirikan Pos Sat Kamling untuk mencegah tindak kejahatan.

“Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhilah narkoba tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat membunuh diri kita sendiri. Mari bersama sama mengimbau kepada anak-anak kita agar tidak melakukan aksi balapan liar dan aksi pawai agar situasi kamtibmas di wilayah kita aman dan baik serta menjauhui minum minuman keras maupun perjudian,” paparnya.

Apabila masyarakat mempunyai keluh kesah sampaikan kepada petugas agar dapat menjawab keluh kesah dari masyarakat dan melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat guna kamtibmas di wilayah semakin baik.

“Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan m, masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas kami Aipda Lukman S. Pakpahan di nomor 08127321982 dari Polsek Padang Hulu atau Polres Tebingtinggi yang dapat dihubungi melalui ke Call Center 110 dan Wa Polres Tebingtinggi 0812-6066-4044, nanti pihak dari kami akan segera menindak lanjuti serta merespon keluhan dari warga tersebut,” lanjutnya.

Lewat aspirasnya, masyarakat bernama Ramli warga Lingkungan I bertanya tentang masalah pencurian, apakah benar informasinya terkait pencurian yang dibawah 2.500.000,- tidak bisa ditangkap/ditahan, sementara di lingkungannya sudah banyak yang kehilangan tabung gas.

Selanjutnya Jainal warga Lingkungan 3 selaku Kepling bertanya mengenai masalah narkoba, mengapa orang yang sudah tertangkap bisa keluar lagi, atau tidak dilakukan penahanan sampai dengan ke persidangan pengadilan.

“Apa penyebabnya Pak. Tolong jelaskan,” tanya Jainal.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas AKP BSM Tarigan mengatakan bisa dilakukan penangkapan dan penahanan kalau yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pencurian dan merupakan residivis serta mempunyai kekuatan hukum/incrach dari pengadilan.

“Apabila kerugian nominal 2,5 juta, maka yang ke 3 kali si pelaku sudah bisa dilakukan penahanan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kami minta diaktifkan kembali Pos Sat Kamling untuk menjaga keamanan dilingkungan ini,” ucapnya.

Selanjutnya Kanit Sat Narkoba Ipda J.R Pelawi, S.H menyampaikan terkait masalah narkoba ada unsur-unsur dan golongan sesuai Undang Undang dan Kuhap.

“Bila mana cukup bukti kami akan lakukan penahanan. Test Urine, apabila positif namun tidak dapat barang bukti maka akan kami serahkan ke BNN untuk dilakukan asesment biasanya 6 hari, untuk dibawah 1 gram, tidak residivis, tidak pengedar maka dilakukan asesment (TAT) atau disidang di BNN apakah direhap atau tidak,” terangnya.

Polres Tebingtinggi berharap untuk saling menjalin kerjasama antar masyarakat dan pihak kepolisian terkait adanya informasi narkoba.

“Bagi masyarakat boleh berembuk dan bersepakat untuk bersama-sama bertanggung jawab agar tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” tandasnya. (ar)