Pemilik Narkoba Extacy Diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Disebuah Kafe Remang Remang

366

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pemuda diduga pemilik Narkoba jenis Pil Extacy berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Pelaku berinisial “H” (26) alias Memed warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku Memed di tangkap pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB, disebuah cafe remang-remang yang menyediakan minuman beralkohol berupa tuak, terletak di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada Kamis (27/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku H alias Memes atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Pil Extacy, sebut Kasi Humas.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari warga masyarakat, sehingga dilakukan upaya penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya, lantas personil Satres Narkoba langsung meringkus pelaku Memed.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku Memed personil Satres Narkoba menyita 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat 3,56 gram, kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, saat itu pelaku mengaku kalau barang bukti yang di temukan benar miliknya, sehingga tanpa basa basi personil Satres Narkoba langsung membawa pelaku Memed beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku H alias Memed sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menyudahi keterangan. (Ardian)