Gegara Sabu, Pria Asal Batubara Diringkus Polres Tebing Tinggi di Perkebunan Paya Pinang

268

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tak berkutik, seorang pria brinisial LH alias Nando (39), warga Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diringkus polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku ditangkap petugas, tepatnya Jumat (23/6/2023) siang, sekira pukul 12.30 WIB, saat itu pelaku sedang berada di Jalan Perkebunan Paya Pinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal ini diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media sekaligus membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku LH alias Nando terkait kepemilikan Narkotika Sabu-sabu, Sabtu (24/6).

Diceritakan Kasi Humas, penangkapan terhadap LH alias Nando dilakukan atas adanya informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seseorang pria diduga memiliki Narkotika Sabu sedang menunggu pembeli dan ia berada dipinggir Jalan Perkebunan Paya Pinang Kecamatan Tebingsyahbandar, sebutnya.

Kemudian, lanjut AKP Agus, warga yang menginformasikan juga menyebutkan identitas dan ciri-ciri pria yang di maksud, sehingga pada hari itu juga petugas langsung bergerak cepat ke TKP dan melihat ada seseorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada dipinggir jalan.

Selanjutnya, tak ingin membuang waktu, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dan menanyakan identitasnya, saat itu pelaku mengaku bernama LH alias Nando sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, kata AKP Agus.

Masih kata Kasi Humas, mendengar identitas pelaku sama dengan informasi masyarakat, lantas petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian milik pelaku, lalu kendaraannya juga ikut diperiksa sehingga petugas berhasil menemukan barbut Sabu-sabu di jok sepeda motor milik pelaku yang bdisimpannya dalam 1 (satu) lembar gulungan lakban warna hitam di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,30 Gram.

Selain itu, petugas juga menemukan segulungan uang tunai berumjah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari penguasaan pelaku dan oleh petugas saat diinterogasi pelaku mengakui semau barbut yang ditemukan adalah miliknya, sehingga akhirnya petugas membawa pelaku dan barbut yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan periksa lebih lanjut.

”Pelaku sudah ditahan, barbut yang ditemukan menjadi bukti ia melakukan tidak pidana dan kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)