Gegara Sabu, DK Alias DIduk Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Dari Dalam Gubuk

194

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | DK alias Diduk, Lk (31), berhasil tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi dari sebuah gubuk di Dusun Sibatu Batu Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya Kamis (4/5/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan terhadap DK alias Diduk terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan persnya, Jum’at (5/5) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di Mako Polres Tebingtinggi.

Dikatakan Kasi Humas, bahwa pelaku DK alias Diduk merupakan warga Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
”Ia ditangkap petugas dari dalam gubuk, lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket plastik klip transparant h berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dibawah pohon coklat tepatnya diatas tanah,” katanya.

Dilanjut AKP Agus, petugas Satres Narkoba juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan tepat di sebelah kiri pinggang bagian dalam celana yang dipakai pelaku DK alias Diduk, ungkap Kasi Humas.

Ditambahnya, petugas juga telah melakukan interogasi awal disaat melakukan penangkapan terhadap pelaku DK alias Diduk, ”Saat ditanyai petugas, milik siapa barang bukti itu, lalu pelaku mengakui kalau seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, sehingga petugas langsung menggiring pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut,” ungkap AKP Agus.

Kini pelaku DK alias Diduk sudah diamankan di Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dijerat Pasal persangkaan yakni Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas. (ar)