DPRD Kota Tangerang Sampaikan Pandangan Fraksi atas 2 Raperda Inisiatif

120

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang memberikan jawaban terkait penyampaian pendapat Wali kota terhadap dua raperda inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/08/2023). Ada pun dua raperda yang dimaksud yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas pendapat Wali kota terhadap dua raperda inisiatif dimaksud. “Menanggapi pendapat Wali kota Tangerang terhadap dua raperda, maka kami fraksi-fraksi berterima kasih dan sekaligus memberikan jawaban. Pertama Fraksi PDI Perjuangan.

Terhadap tanggapan Wali kota atas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai berikut. Perlu dilakukan kebijakan komprehensif terencana, terarah dan berkelanjutan yang tertuju dan fokus pada penyandang permaslaahan sosial baik perseorangan, keluarga dan kelompok masyarakat lainnya,” ucap Warta.

Terhadap Raperda Ekonomi Kreatif, ucap Warta bahwa Kota Tangerang sebagai kota perdagangan dan bisnis memiliki potensi perekonomian yang perlu dioptimalisasikan menjadi produk unggulan sehingga menciptakan nilai tambah, serta mampu menciptkan ekosistem ekonomi kreatif yang mendorong munculnya produk yang berdaya saing,” ujarnya.

Sementara dari Fraksi Gerindra berpendapat, diperlukan sinergisitas antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. “Pemberdayaan masyarakat terhadap ekonomi daerah akan membantu kemajuan masyarakat, baik dari sisi segi pemaksimalan dan potensi daerah maupun keuangan daerah ke depan.

Hal ini yang kita harapkan bahwa Kota Tangerang akan mampu menggali setiap potensi yang bisa digali bersama dengan masyarakat. Untuk itu Fraksi Gerindra mendukung adanya pengembangan ekonomi kreatif,” ucap Warta membacakan pandangan Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyambut baik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dari DPRD Kota Tangerang yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut dikatakan wali kota pada rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8/2023).

“Usulan ini bagus menurut saya, Pemkot Tangerang juga sudah memiliki beberapa Perda tentang sosial maupun ekonomi kreatif, nanti bisa diharmonisasikan ke dalam Perda yang sedang diusulkan oleh DPRD,” ungkap Arief.

Arief menjabarkan, Peraturan Daerah yang sudah dimiliki Pemkot Tangerang terkait tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diantaranya, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda Nomor 7 Tajun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin dan masih banyak lagi.

“Dan terkait dengan kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang telah menetapkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” terang Arief. “Untuk itu, dalam penyusunan Raperda Inisiatif yang diusulkan agar dapat diharmonisasikan dan disinergikan dengan peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Arief berharap, upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat mendorong perekonomian yang berdampak pada kemajuan Kota Tangerang.

“Sekarang ini banyak masyarakat memiliki usaha kecil maupun menengah dengan kreativitas yang tinggi dan mudah – mudahan dengan adanya Perda ini kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa melindungi produk UKM yang dimiliki masyarakat,” tukas Arief. (mir)