Diduga BWS II Sumut Tidak Transparan Dalam Melakukan Pekerjaan Bronjong Aliran Sungai Padang Tebing Tinggi

41

TEBING TINGGI Sumut) ketikberita.com | Proyek pemasangan bronjong di aliran Sungai Padang dikerjakan Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara (BWS II Sumut) tanpa memasang plang/papan informasi, sehingga tidak diketahui pekerjaan tersebut dari mana sumber anggaran dan spesifikasi dari pekerjaan yang menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat luas.

Pekerjaan pemasangan batu bronjong itu berada di aliran Sungai Padang, tepatnya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan sudah selesai pada tahapan dasar pondasi yang dinilai tidak transparan sebab tidak ditemukan adanya plang ataupun papan informasi di lokasi.

Pantauan langsung wartawan dilokasi, Kamis (28/3/2024), terlihat jelas pengerjaan bronjong diduga asal-asalan, dimana pengerjaannya menggunakan material batu koral campur yang tidak beraturan. Selain itu, spesifikasi ukuran kawat keranjang bronjong dan besi galvanis yang belum diketahui apakah sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standardisasi.

Dikonfirmasi wartawan dilokasi pekerjaan bronjong, oknum diduga sebagai pengawas pekerjaan dari BWS II Sumut yakni Tobing mengatakan kalau pekerjaan bronjong ini adalah pekerjaan pemeliharaan aliran Sungai Padang, yang mana kami BWS II hanya koordinasi di tingkat kelurahan dan kecamatan saja dalam hal pekerjaan ini. Untuk pagu anggarannya kecil dan dikerjakan secara swakelola.

”Ini pekerjaan kecil bang, cuma 30 meter saja, dikerjakan swakelola, koordinasi kita hanya tingkat kelurahan dan kecamatan, tidak sampai ke PUPR Daerah” ujarnya.

Tobing juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait papan informasi yang tidak dipasang dan hanya mengatakan ini pekerjaan swakelola saja, bilangnya.

Sementara itu, dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja pemasangan bronjong bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang standar dan wajib digunakan saat bekerja guna mencegah serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja, seperti yang sudah disepakati pemerintah.

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sepatutnya setiap kegiatan yang menggunakan anggaran dana bersumber dari keuangan negara dibuka secara transparan. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, salah satunya peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Sedangkan untuk pengerjaan dengan cara swakelola, seperti pengerjaan bronjong oleh BWS II Sumut ini belum diketahui dasar aturannya apa dan bagaimana, apakah tidak perlu memasang papan informasi dan perencanaan sehingga menimbulkan tanda tanya besar dikalangan publik terutama masyarakat setempat. (ar)