ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah pemuda dari desa-desa sekitar kawasan Kebun Lae Butar milik PT Socfindo pada Selasa (14/4/2026).
Demonstrasi berlangsung di depan gerbang utama perusahaan dengan membawa sejumlah tuntutan strategis.
Fokus utama aksi tertuju pada kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum transparan. Massa mempertanyakan legalitas operasional perusahaan dan meminta dokumen resmi terkait izin tersebut dibuka ke publik.
Koordinator aksi, Dayat, menegaskan bahwa ketidakjelasan HGU menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami ingin kepastian hukum. Jika izinnya masih berlaku, tunjukkan. Jika tidak, jelaskan kepada kami,” ujarnya.
Selain isu legalitas lahan, warga juga menyoroti belum terealisasinya program kebun plasma yang seharusnya menjadi bagian dari kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar area perkebunan.
Kekecewaan massa semakin bertambah karena program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) disebut tidak berjalan maksimal. Sejumlah janji bantuan, termasuk dukungan di sektor peternakan, hingga kini belum terealisasi.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Atno, menyampaikan bahwa masyarakat hanya menerima janji tanpa kepastian pelaksanaan. Hal ini, menurutnya, memperburuk kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan turut mencuat.
Massa meminta prioritas tenaga kerja lokal serta kejelasan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah pekerja.
Situasi sempat memanas ketika massa mencoba mendekati area dalam perusahaan. Namun upaya tersebut terhenti di gerbang utama yang tertutup rapat.
Para demonstran terus menyerukan dialog terbuka dengan pihak manajemen. Hingga aksi berlangsung beberapa jam, tidak terlihat adanya perwakilan perusahaan yang menemui massa.
Kondisi ini mempertegas tuntutan warga terhadap transparansi, tanggung jawab sosial, serta komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. (R84)








