ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, kian memanas. Warga menilai proses pemilihan tersebut diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada pengurangan jumlah anggota BPKam dari tujuh orang menjadi lima orang. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, Desa Kilangan yang memiliki sekitar 2.000 jiwa dan 435 Kepala Keluarga (KK) dinilai wajib memiliki tujuh anggota BPKam.
Perwakilan masyarakat, Muhammad Safar SH dan Yusfa Isman, secara tegas menyebut proses pemilihan tersebut tidak layak dilanjutkan karena dianggap menyalahi aturan.
“Ini jelas bertabrakan dengan Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 3 huruf b. Kalau jumlah penduduk antara 1.500 sampai 3.000 jiwa, maka anggota BPKam wajib tujuh orang. Kenapa justru dipaksakan menjadi lima?” tegas Yusfa Isman kepada awak media.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti sikap panitia dan pemerintah kampung yang dinilai mengabaikan surat instruksi Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Camat secara tegas meminta agar jumlah anggota BPKam Desa Kilangan tetap ditetapkan sebanyak tujuh orang sesuai regulasi.
Namun hingga proses pemilihan berlangsung, instruksi tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya.
“Kalau aturan dan surat camat saja diabaikan, masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik pemilihan ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Warga mendesak pemerintah desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil segera mengambil langkah tegas guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka meminta pemilihan BPKam dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada permainan ataupun kepentingan politik dalam proses ini. BPKam adalah lembaga perwakilan masyarakat, maka pembentukannya harus bersih dan sesuai regulasi,” tambah Yusfa Isman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kilangan maupun DPMK Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (R84)








