ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu, 6 April 2026.
Pertemuan tersebut membahas persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, termasuk percepatan realisasi program plasma bagi masyarakat.
Safriadi Oyon mengatakan, keberadaan sejumlah perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat melalui pola plasma.
“Kami datang untuk berkoordinasi sekaligus berkonsultasi terkait perpanjangan HGU perusahaan yang ada di Aceh Singkil, termasuk membahas persoalan plasma yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Safriadi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta arahan langsung dari Menteri ATR/BPN mengenai langkah dan persyaratan yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah agar program plasma dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar masyarakat Aceh Singkil dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan perkebunan secara lebih nyata.
“Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap plasma bisa segera terealisasi,” tambahnya.
Sejalan dengan Pemerintah Aceh
Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut disebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27 pada 27 April 2026, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar wajib mematuhi aturan pemberian plasma.
Pemerintah Aceh saat ini juga tengah menyusun regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan sawit untuk memberikan plasma kepada masyarakat dengan pola yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat daerah,” tegas Wakil Gubernur Aceh saat itu. (R84)








