Apresiasi Restorative Justice Kejari Kota Tangerang, Ketua DPRD: Langkah Baik di Bulan Baik

173

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik terjadinya restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus penganiayaan ringan atas nama Jopie Amir dan Pabuadi, Rabu (5/4/2023).

Gatot Wibowo menyatakan ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

“Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengkedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam restorative justice,” katanya.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restorative Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung.

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan restorative justice.

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambung Pabuadi. (mir)