ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus mendorong peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Pemkab Aceh Singkil diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Endy Putra, S.T., didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rustam, S.P. Sementara itu, Arimawardi dari Bidang IKP bertugas sebagai operator presentasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. Melalui tahapan presentasi, setiap pemerintah daerah berkesempatan memaparkan berbagai upaya, inovasi, serta strategi dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Pemkab Aceh Singkil, evaluasi tersebut tidak sekadar menjadi tahapan penilaian, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kabupaten Aceh Singkil meraih nilai 80,8 dengan kualifikasi Menuju Informatif. Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Aceh pada 30 Oktober 2025.
Hasil tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus membenahi sistem pengelolaan informasi publik. Melalui keikutsertaan dalam Monev 2026, Pemkab Aceh Singkil berupaya menunjukkan perkembangan yang telah dicapai serta memperkuat langkah menuju pelayanan informasi yang semakin berkualitas.
Salah satu aspek penting dalam upaya tersebut adalah penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peran ini perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi yang efektif antarperangkat daerah, serta penyediaan informasi pemerintahan yang mudah dijangkau masyarakat.
Keterbukaan informasi juga membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan program yang berkelanjutan. Dengan demikian, pelayanan informasi tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipercaya.
Pemkab Aceh Singkil berharap pelaksanaan Monev tahun ini dapat menghasilkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mewujudkannya, peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan penguatan koordinasi di lingkungan perangkat daerah menjadi bagian penting dari upaya pembenahan pelayanan publik.
Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan hak publik untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik. (R84)







