PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Pelaporan ini dilakukan oleh warga di tiga Desa di Kabupaten Padang Lawas, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Pangondian Nasution,SH dari Kantor Hukum Bintang Keadilan mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini warga dari tiga Desa tersebut melakukan kesepakatan kerjasama pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pola Ayah Bapa Angkat (ABA) dengan besaran 70 : 30, yaitu yaitu 70 persen untuk warga, dan 30 persen untuk RW. Perjanjian terjadi di tahun 1994, kemudian pihak terlapor RW melakukan penanaman sawit di lahan yang diserahkan warga pada tahun 1996-1997.
Ditambahnya, semenjak dari hal tersebut, warga yang sudah menyerahkan lahan kepada terlapor RW, belum pernah menikmati bagi hasil sesuai perjanjian yang disepakati, tandasnya.
Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH menyampaikan estimasi bagi hasil yang seharusnya diterima oleh warga adalah sebesar Rp305 Milyar.
Dia menerangkan, bahwa total luas lahan 700 Hektar dari Desa Sibodak 300 Hektar, desa Aek Tinga 300 Hektar, Dan Desa Pagaran Dolok jae 100 Hektar dengan pola pembagian 70 : 30,
“Kita hitung sederhana saja dengan luas lahan 700 Hektar di kalikan 2 juta per hektar dan 2 juta per bulan adalah 1,4 Miliar dan di kalikan 12 Bulan dalam setahun adalah 16, 8 Miliar di kalikan 26 tahun yang hasilnya Rp436,8 Milyar,” ujar Mardan.
Kemudian, Rp 436,8 Miliar dikurangi 30% bagian Perusahaan, jadi total kerugiannya adalah Rp305 Milyar.
Mengingat banyaknya korban penipuan dan penggelapan atas pembagian hasil plasma dan lahan plasma yg tidak pernah di bayarkan oleh PT. PHI atau RW, sehingga pelaporan warga kepada Polisi akan terus berlanjut, pungkasnya.
Sebelum, Warga masyarakat di tiga Desa, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, dan Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, kemudian Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa mulai melakukan perlawanan secara hukum, dengan melaporkan pengusaha Permata Hijau Indonesia yaitu Robert Wijaya (RW) ke Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam laporannya kepada Polisi, warga melaporkan RW dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 486 UU No.1/2023, atau Pasal 492.
Dalam keterangan persnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, yang menjadi kuasa hukum warga kepada Media Online ketik Berita. Com, menyampaikan bahwa warga akan membuat pelaporan kepada Polisi sebanyak 150 Laporan Polisi (LP).
“Warga di tiga desa tersebut akan membuat 150 LP, yaitu 100 LP di Polres Padang Lawas dan 50 LP di Polda Sumatera Utara,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.
Ditambahkan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, pelaporan didasari adanya perjanjian antara masyarakat dengan RW di Tahun 1996, yang mana RW menjanjikan kepada warga dengan pembagian bagi hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, dan 30 persen untuk pengusaha.
Sesuai dengan keterangan dari warga, luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada RW adalah seluas 700 Hektare.
Berdasarkan perhitungan dari warga masyarakat, RW seharusnya membayarkan sebanyak Rp305 Milyar kepada masyarakat, karena sudah menguasai tanah tersebut kurang lebih 30 Tahun. (Rh)







