ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial terkait kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Sebatang, Rajab.
Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini publik yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan aturan hukum dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan yang diambil hanya didasarkan pada persepsi yang berkembang di media sosial,” kata Syahrul Manik kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, banyak informasi yang beredar di media sosial kerap dipahami secara parsial sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Syahrul menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Rajab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak mencapai dua tahun. Karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk memberhentikan sementara kepala desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 41 yang mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila berstatus terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain itu, Pasal 42 mengatur bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa terlibat tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Kasus yang menimpa Rajab merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun jabatannya sebagai kepala desa. Perkara tersebut juga tidak termasuk kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Syahrul menambahkan, apabila pemerintah daerah tetap melakukan penonaktifan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengacu pada UU Desa, AMPAS juga menyoroti Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Menurut Syahrul, Pasal 43 ayat (2) tidak memuat ketentuan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara terhadap Rajab dalam kasus yang sedang dihadapinya.
“Perkara yang menjerat Rajab bersifat personal dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Syahrul mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip negara hukum dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintahan.
“Hukum harus menjadi panglima. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jika terdapat keraguan dalam penerapan aturan, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar hukum agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” pungkasnya. (R84)








