BATAM ketikberita.com | Tren investasi aset kripto di Indonesia terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah lonjakan minat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya pemahaman risiko agar investor tidak gegabah dalam berinvestasi.
Deputi Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Yoice Stefano, mengingatkan hanya aset kripto yang terdaftar resmi yang boleh diperdagangkan di dalam negeri.
Menurutnya, aset kripto yang aman diperdagangkan adalah yang masuk dalam daftar resmi (whitelist) dan tercatat di bursa kripto yang diakui. Daftar tersebut ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Investor harus memastikan aset yang dibeli legal dan terdaftar. Jangan sampai tergiur tren, tetapi justru masuk ke instrumen yang tidak jelas,” tegas Yoice dalam kegiatan Media Gathering OJK di Batam, 29 April –1 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumut Yusri, serta Deputi Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut Yovvi Sukandar.
Sejumlah aset kripto populer seperti Bitcoin, Ethereum, serta stablecoin USDT masih menjadi pilihan utama investor.
Namun, Yoice menekankan popularitas tidak serta-merta menjamin keamanan.
Ia menjelaskan, pergerakan harga kripto sangat dipengaruhi faktor global, mulai dari kondisi geopolitik hingga kebijakan ekonomi negara besar. Hal ini membuat harga kripto jauh lebih fluktuatif dibandingkan instrumen investasi konvensional.
“Berbeda dengan investasi lain, kripto sangat sensitif terhadap isu global. Konflik internasional atau perubahan kebijakan ekonomi bisa langsung berdampak pada harga,” jelasnya.
Data terbaru menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah. Namun, peningkatan tersebut tidak selalu diikuti kenaikan nilai transaksi. Dalam beberapa bulan terakhir, nilai transaksi justru menurun seiring meningkatnya ketidakpastian global.
Yoice menilai fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun minat tinggi, investor mulai lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Dari sisi pengawasan, OJK terus memperkuat regulasi untuk meminimalkan risiko, termasuk mewajibkan pedagang aset kripto menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC).
Langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi dapat ditelusuri dan mencegah praktik kejahatan finansial.
Meski demikian, ia mengakui karakter kripto yang bersifat global dan terdesentralisasi membuat pengawasan tidak selalu mudah. Risiko seperti peretasan, pencurian aset, hingga penipuan masih menjadi tantangan utama.
“Kasus kehilangan dana di kripto sering terjadi karena transaksi yang sangat cepat dan lintas negara. Ketika dana sudah berpindah, pelacakannya tidak selalu mudah,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan investasi secara impulsif. Pemahaman terhadap produk, mekanisme pasar, serta risiko harus menjadi dasar sebelum berinvestasi.
Selain itu, investor juga perlu aktif mengikuti perkembangan global yang dapat memengaruhi pasar kripto. Tanpa pemahaman tersebut, potensi kerugian akan semakin besar.
“Sekarang paradigma investasi sudah berubah. Banyak yang tertarik ke kripto karena potensi imbal hasil tinggi. Tapi harus diingat, high return selalu diikuti high risk,” ujar Yoice.
Dengan kombinasi regulasi yang semakin kuat dan literasi yang terus ditingkatkan, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan bagi investor. (red)








