MEDAN ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara tetap menunjukkan kinerja yang stabil dan resilien hingga akhir tahun 2025. Stabilitas tersebut tercermin dari pertumbuhan intermediasi perbankan, ketahanan permodalan yang kuat, serta kualitas kredit yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan nasional.
Di tingkat regional, perekonomian wilayah Sumatera Bagian Utara menunjukkan kinerja yang baik. Pada tahun 2025, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp1.236,19 triliun dan menjadi salah satu kontributor utama terhadap perekonomian Pulau Sumatera.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi tersebut, sektor jasa keuangan di wilayah kerja OJK Regional Sumatera Bagian Utara juga menunjukkan kinerja yang solid.
Saat ini terdapat 217 entitas jasa keuangan yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari 57 bank umum, 49 BPR/BPRS, 27 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro syariah, satu dana pensiun, serta berbagai lembaga jasa keuangan lainnya di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Kinerja Sektor Perbankan
Kinerja intermediasi perbankan di Sumatera Utara menunjukkan tren peningkatan. Hingga Desember 2025, outstanding kredit bank umum tercatat mencapai sekitar Rp356 triliun dengan penghimpunan dana masyarakat yang juga terus meningkat.
Sementara itu, perbankan BPR/BPRS mencatatkan total kredit sekitar Rp3,18 triliun, yang menunjukkan peran penting BPR/BPRS dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil di daerah.
Kinerja Sektor PVML
Pada sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Fintech Lending (PVML), kinerja juga menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun 2025.
Perusahaan pembiayaan mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp23,37 triliun dengan pertumbuhan sebesar 1,47 persen dan rasio non-performing financing (NPF) yang tetap terjaga pada level 2,63 persen.
Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura mencapai Rp695,8 miliar atau meningkat 52,25 persen secara tahunan. Fintech peer-to-peer lending juga mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp3,56 triliun atau tumbuh 34,01 persen dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tetap rendah sebesar 1,70 persen.
Adapun pergadaian swasta di Sumatera Utara mencatat pertumbuhan signifikan dengan peningkatan aset sebesar 114 persen dan kenaikan penyaluran pinjaman sebesar 109 persen pada Desember 2025.
Kinerja Sektor PPDP
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), baik asuransi umum maupun asuransi jiwa di Sumatera Utara mencatat penurunan premi sepanjang tahun 2025. Dari sisi klaim, hanya asuransi jiwa yang mengalami penurunan sebesar 10,77 persen. Sementara itu, dana pensiun mencatatkan peningkatan nilai investasi sebesar 9 persen secara tahunan menjadi Rp1,32 triliun.
Kinerja Sektor PMDK
Pendalaman pasar modal di Sumatera Utara juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga Desember 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) meningkat 46,25 persen secara tahunan, dengan pertumbuhan tertinggi pada investor reksa dana sebesar 46,59 persen, diikuti saham sebesar 38,10 persen dan Surat Berharga Negara sebesar 14,79 persen.
Selain itu, aktivitas transaksi saham oleh investor di Sumatera Utara juga meningkat signifikan dengan nilai transaksi yang hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
PEPK
Di sisi lain, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan
layanan jasa keuangan serta mendorong pemanfaatan layanan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.
Selama bulan Ramadan, OJK Provinsi Sumatera Utara juga menyelenggarakan rangkaian kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) Tahun 2026 yang berlangsung sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Kegiatan tersebut meliputi berbagai program edukasi dan sosial seperti podcast keuangan syariah, literasi keuangan di sekolah dan pondok pesantren, talk show Ramadan antar regulator, serta kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat inklusi keuangan syariah di bulan suci Ramadan.
Selain itu, OJK juga telah menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 67.284 debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dengan potensi restrukturisasi kredit yang terus dimonitor oleh OJK.
OJK akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta media massa, dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (r/red)








