TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait layanan Wartelpas (Warung Telepon Lapas) serta ketentuan pemberian remisi Dasawarsa dan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kegiatan ini berlangsung di halaman blok hunian warga binaan pada Sabtu pagi (19/07/2025).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Freddy R. Siregar yang menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan informasi kepada seluruh warga binaan. Ia mengajak seluruh WBP untuk aktif menyimak dan memahami materi yang disampaikan, serta memanfaatkan kesempatan tanya jawab untuk memperoleh kejelasan.
“Kami ingin seluruh warga binaan memahami bahwa kalian punya hak, tapi juga punya kewajiban. Wartelpas dan remisi adalah bagian dari hak, namun ada aturan dan tata cara yang harus diikuti. Gunakan kesempatan ini untuk bertanya dan memahami,” ujarnya dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kasubsi Keamanan Trason Putra Barus memaparkan secara rinci tentang layanan Wartelpas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan. Ia menekankan bahwa Wartelpas merupakan fasilitas yang diawasi langsung oleh petugas, sehingga penggunaannya harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Trason juga menjelaskan teknis penggunaan Wartelpas, jadwal, serta ketentuan pembatasan demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Lapas.
“Fasilitas ini bukan hanya soal komunikasi, tapi juga bentuk pendekatan kemanusiaan agar warga binaan tetap memiliki hubungan sosial yang sehat dengan keluarganya di luar. Namun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Trason.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh staf registrasi, M. Takhya F. Siregar, yang menjelaskan mengenai Remisi Dasawarsa yang merupakan jenis remisi yang diberikan dalam momentum 10 tahun Undang-Undang Pemasyarakatan serta Remisi Umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Ia menjabarkan syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi, termasuk kelengkapan dokumen dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Data dan berkas yang lengkap sangat mempengaruhi pengajuan remisi. Kami dari registrasi siap membantu proses ini selama syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Martinus Simangunsong dan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari warga binaan. (ar)