Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / 366 PPPK Paruh Waktu Aceh Singkil Dilantik, Bupati Tegaskan Kinerja Jadi Penentu

366 PPPK Paruh Waktu Aceh Singkil Dilantik, Bupati Tegaskan Kinerja Jadi Penentu

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Sebanyak 366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi dilantik dan diambil sumpah/janji. Prosesi tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (27/8/2026).

Pelantikan itu menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk membuktikan komitmen dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab dan pembuktian kinerja.

Menurutnya, keberlanjutan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Karena itu, status sebagai PPPK tidak boleh dipandang sebagai jaminan pekerjaan tanpa batas.

“Kinerja, disiplin, dan integritas akan menjadi tolok ukur utama. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan hati, dan jaga amanah yang telah diberikan,” tegas Safriadi.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin membangun birokrasi yang mengedepankan kualitas kerja dan hasil pelayanan, bukan semata-mata mempertimbangkan lamanya masa pengabdian.

Pegawai yang menunjukkan kedisiplinan rendah, sering tidak masuk kerja, memiliki kinerja buruk, atau tidak mampu memberikan pelayanan secara baik akan menjadi bagian dari evaluasi. Sebaliknya, mereka yang menunjukkan dedikasi dan prestasi akan memiliki peluang untuk memperoleh jenjang karier yang lebih baik.

“Kita ingin membangun birokrasi yang berbasis kinerja, bukan sekadar masa kerja. Semua ada proses dan penilaiannya,” ujarnya.

Honorarium dan Peluang Pengembangan Karier

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan besaran honorarium PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebesar Rp1 juta, Rp500 ribu hingga Rp400 ribu. Menurutnya, besaran tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan motivasi bagi para pegawai untuk bekerja lebih optimal.

Pemkab Aceh Singkil juga membuka peluang pengembangan karier bagi PPPK Paruh Waktu yang mampu menunjukkan kinerja secara konsisten. Pegawai dengan kinerja unggul berpeluang memperoleh peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dan, sesuai ketentuan serta kebutuhan kepegawaian, berpotensi mengikuti proses menuju status aparatur sipil negara lainnya.

Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum prosesi pelantikan, kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalitas dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menariknya, Bupati Safriadi membuka dan menutup sambutannya dengan pantun. Selain memberi warna tersendiri pada acara, hal itu sekaligus menjadi upaya mempertahankan tradisi sastra Melayu yang telah menjadi bagian dari kekayaan budaya masyarakat Aceh Singkil.

Di penghujung arahannya, Bupati menyampaikan pesan yang lebih personal kepada para pegawai agar tidak melupakan keluarga dan orang tua di tengah perjalanan pengabdian.

“Selalu hormati dan muliakan orang tua kalian. Restu mereka adalah kunci keberkahan dalam hidup dan pekerjaan.”
Pelantikan 366 PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Aceh Singkil memperkuat kualitas aparatur dan pelayanan publik.

Pesan moralnya sederhana: jabatan adalah amanah, bukan sekadar status. Keberhasilan seorang aparatur tidak hanya diukur dari kedudukannya, tetapi dari seberapa tulus ia bekerja, disiplin menjalankan tanggung jawab, dan mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. (R84)