ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Nama Junaidi, S.STP., mulai mendapat perhatian dalam pembahasan figur yang dinilai layak mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil.
Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil menilai Junaidi memiliki pengalaman birokrasi yang cukup panjang dan kapasitas yang relevan untuk dipertimbangkan dalam proses pengisian jabatan Sekda definitif.
Ketua SWI Aceh Singkil, Yudi Sagala, mengatakan penilaian tersebut melihat perjalanan karier Junaidi yang telah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Junaidi memiliki pengalaman dan rekam jejak yang cukup. Karena itu, menurut kami, ia layak dipertimbangkan untuk posisi Sekda,” kata Yudi, Selasa (25/8/2026), di Pulo Sarok.
Junaidi tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari Camat Kota Baharu, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setwan, Plt. Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bappeda, Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan hingga Asisten Bidang Pemerintahan.
Menurut Yudi, pengalaman lintas bidang tersebut menjadi modal penting karena jabatan Sekda membutuhkan pemahaman luas mengenai administrasi pemerintahan, koordinasi antar-OPD, perencanaan pembangunan serta tata kelola birokrasi.
“Pengalaman di Bappeda dan sebagai Asisten Bidang Pemerintahan merupakan bekal yang cukup kuat. Ditambah latar belakang pendidikan pemerintahan, tentu menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Ia juga menilai seorang Sekda harus mampu menjadi penghubung efektif antara kepala daerah dengan perangkat daerah. Kemampuan komunikasi, koordinasi, manajerial serta ketepatan mengambil keputusan menjadi bagian penting dari tuntutan jabatan tersebut.
“Sekda memiliki posisi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, figur yang dipilih harus benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman,” kata Yudi.
Namun, SWI menyerahkan sepenuhnya proses pengisian jabatan Sekda kepada pemerintah dan mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Siapa pun yang nantinya terpilih, yang paling penting adalah figur tersebut mampu bekerja profesional, menjaga integritas dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Aceh Singkil,” pungkasnya.
R84






