ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai mematangkan langkah penataan birokrasi dengan menyiapkan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Seluruh tahapan akan dijalankan secara bertahap sesuai prinsip Sistem Merit guna memastikan setiap jabatan strategis diisi aparatur yang kompeten dan berintegritas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Edi Salman, S.Ag., mengatakan pengisian JPT Pratama merupakan bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh, sehingga prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Tahapan pertama yang akan dilaksanakan adalah pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pejabat JPT Pratama yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar sebelum pelaksanaan seleksi terbuka.
“Seluruh proses telah disusun secara bertahap agar pengisian jabatan berlangsung objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edi Salman.
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja tidak hanya bertujuan mengukur capaian pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga memetakan kebutuhan organisasi agar pengisian jabatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan birokrasi.
Menurutnya, penerapan Sistem Merit menjadi komitmen pemerintah dalam menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja, bukan atas pertimbangan lain.
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengisian jabatan bukan sekadar mengisi posisi yang kosong, tetapi memastikan setiap jabatan strategis dipimpin oleh ASN yang memiliki kemampuan, integritas, dan jiwa kepemimpinan. Dengan begitu, birokrasi akan semakin profesional dan pelayanan publik semakin cepat, efektif, serta berkualitas,” tegas Bupati.
Pemkab Aceh Singkil memastikan seluruh rangkaian pengisian JPT Pratama akan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (R84)






