PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Sesuai dengan pantauan media di lapangan terkait Perkembangan penanganan konflik lahan di Dusun Balaka, Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, memasuki babak baru.
Tiga dari enam terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sementara kuasa hukum warga meminta aparat kepolisian juga menindaklanjuti tiga laporan lain yang telah diajukan ke Polres Padang Lawas.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tertanggal 1 Agustus 2026. Informasi yang diperoleh, tiga terlapor berinisial SS, RS dan JS telah memenuhi panggilan penyidik, sedangkan tiga terlapor lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum warga Dusun Balaka, Rahmad Romy Agustiando Tampubolon SH MH CPM, menilai para terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik.
“Para terduga pelaku telah memenuhi panggilan kepolisian dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Romy, Kamis (6/8/2026).
Menurut Romy, peristiwa yang menjadi objek laporan terjadi secara spontan dan bukan tindakan yang direncanakan sebelumnya.
“Perbuatan itu terjadi spontan atau karena kekhilafan. Bukan sesuatu yang direncanakan. Alat yang digunakan juga merupakan alat yang biasa dipakai sehari-hari untuk keperluan berkebun,” ujarnya.
Di saat sesi proses pemeriksaan yang berlangsung di Mapolsek Barumun Tengah, sejumlah massa kembali mendatangi lokasi. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kemudian aparat kepolisian mengambil kebijakan untuk mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Padang Lawas.
Lanjut, Romy mengaku memperoleh informasi bahwa keenam terlapor telah diamankan aparat kepolisian. Namun hingga Kamis pagi, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai status hukum maupun kemungkinan adanya penahanan terhadap para terlapor.
“Kami mendapat informasi semuanya sudah diamankan. Namun kami belum mengetahui siapa yang ditahan dan bagaimana status masing-masing. Hari ini kami akan berkoordinasi ke Polres untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” katanya.
Meski demikian, Romy mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berimbang.
Menurutnya, selain laporan yang sedang diproses berdasarkan LP di Polsek Barumun Tengah, pihaknya juga telah mengajukan tiga laporan ke Polres Padang Lawas terkait konflik lahan tersebut.
Ketiga laporan itu masing-masing terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar, dugaan penyerobotan tanah, serta dugaan pengerusakan tanaman di lahan yang menjadi objek sengketa.
Tiga laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar dengan Nomor STTLP/B/234/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor STTLP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, serta dugaan pengrusakan tanaman dengan Nomor STTLP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap tiga laporan yang diajukan masyarakat Dusun Balaka juga segera ditindaklanjuti sehingga penanganan perkara berlangsung objektif dan berimbang,” tegasnya.
Romy menambahkan, dalam laporan yang diajukan ke Polres, pihak pelapor turut mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa di lokasi sengketa, di antaranya AM, AH, AdrH, ESH dan beberapa pihak lainnya.
Tidak hanya sampai disitu perjuangan tim dari media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Padang Lawas terkait perkembangan penyidikan serta status hukum para pihak yang terlibat sampai berita ini diterbitkan. (Rh)






