PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Dikarenakan Sengketa harta warisan keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang beralamat di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, telah memasuki babak baru. Di saat sedang bergulirnya gugatan pembagian harta warisan (mal waris) di Pengadilan Agama Sibuhuan, salah seorang ahli waris, Tongku Adil Hasibuan, kini menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Padang Lawas, Jumat (7/8/2026).
Tongku Adil datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Lawas didampingi langsung oleh anaknya, Irpan Hasibuan bersama kuasa hukumnya Romi Iskandar Rambe, SH and Associates, dilengkapi dengan dua saksi, yakni Ustadz Baluddin Hasibuan dan Jeslin Idana Manurung.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/240/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum pelapor, Romi Iskandar Rambe, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum MUI Kota Padangsidimpuan, dalam keterangan nya kepada media mengatakan laporan itu berkaitan dengan dua Surat Keterangan Kepala Desa Gading yang menurut pihaknya digunakan sebagai dasar penguasaan dan pengalihan sebagian objek warisan keluarga.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Objek yang dipersoalkan merupakan harta peninggalan almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang menurut klien kami hingga saat ini belum pernah dilakukan pembagian waris secara menyeluruh kepada seluruh ahli waris,” kata Romi kepada Kabiro Media ini.
Menurut Romi, harta yang menjadi pokok sengketa terdiri dari tiga bidang tanah di wilayah Desa Gading, yakni sebidang sawah di kawasan Parik, sebidang kebun karet di wilayah Sitakkas, serta sebidang kebun karet di wilayah Lobu masing-masing seluas sekitar enam bunbun atau kurang lebih setengah hektare.
Pihak pelapor mempersoalkan dua Surat Keterangan Kepala Desa Gading tertanggal 23 Januari 2026 atas nama Rizki Andinova Hasibuan yang menerangkan kepemilikan atas dua bidang kebun tersebut.
Menurut Romi, surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penguasaan bahkan pengalihan sebagian objek yang menurut pelapor masih berstatus harta warisan yang belum dibagi.
“Dari tiga objek yang menjadi sengketa, satu objek menurut keterangan klien kami telah sempat diperjualbelikan. Satu objek lainnya juga disebut sempat akan dialihkan namun berhasil dicegah. Karena itu kami menilai persoalan ini harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Selain mempersoalkan status objek warisan, pelapor juga mempertanyakan keabsahan salah satu tanda tangan saksi yang tercantum dalam surat tersebut.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum nama Irpan Hasibuan sebagai saksi ahli waris. Namun Irpan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Klien kami menemukan adanya nama dan tanda tangan yang dicantumkan sebagai saksi. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Hal tersebut menjadi salah satu alasan kami menempuh jalur hukum,” kata Romi.
Sebelum laporan pidana diajukan, kata dia, pihak keluarga telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan somasi kepada pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Romi mengungkapkan pihaknya sebelumnya juga telah mengajukan gugatan pembagian harta warisan (mal waris) ke Pengadilan Agama Sibuhuan dengan register perkara Nomor 236/Pdt.G/2026/PA.Sbh.
Menurutnya, langkah pidana ditempuh karena muncul dugaan persoalan administrasi dokumen yang dinilai perlu terlebih dahulu mendapatkan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap penyidik Polres Padang Lawas dapat bekerja profesional, objektif dan mengusut perkara ini secara tuntas sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah keluarga maupun masyarakat Desa Gading,” ujarnya.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh awak media, pihak yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah Kepala Desa Gading, Ali Akbar Hasibuan, serta Rizki Andinova Hasibuan.
Menariknya, dua surat yang dipersoalkan tersebut memuat identitas Kecamatan Barumun Barat pada bagian kepala surat. Namun Camat Barumun Barat, Leliana Harahap SE MM, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui proses penerbitan kedua dokumen tersebut.
“Kami tidak mengetahui terkait surat itu,” ujar Leliana melalui sambungan telepon seluler pukul 15.09 WIB.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gading maupun Rizki Andinova Hasibuan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media .
Laporan pidana tersebut menandai babak baru sengketa waris keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Agama Sibuhuan.
Selain masih menjadi objek gugatan pembagian harta warisan, keabsahan dua Surat Keterangan Tanah yang menjadi dasar penguasaan sebagian objek warisan kini juga mulai diuji melalui proses penyelidikan di Polres Padang Lawas.(Rh)






