Warga Tengkurak Bicara Swakelola Dana Desa, LSM Geram Senggol Tupoksi BPD

492

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pemerintah desa Tengkurak,kecamatan Tirtayasa melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan poros desa di kampung Tengkurak Rt 04 RW 08. yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 senilai Rp.597.755.000 dengan volume pekerjaan 400 m x 0,2 m x 4.5 m.

Tercatat dalam Papan Informasi Pekerjaan (PIP) bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola yang artinya melibatkan masyarakat sekitar sebagai pekerjanya.

Namun kata Swakelola hanya sebatas ada dalam PIP saja, pada prakteknya pekerjaan betonisasi jalan poros desa tidak melibatkan masyarakat sekitar,sesuai dengan hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan pada Jum’at 16 Juni 2023.

Terkonfirmasi pekerja berjumlah 7 orang berasal dari Indramayu dan Kemeri Tangerang, perihal ini coba di konfrontir melalui pesan WhatsApp kepada Suryadi, kepala desa Tengkurak,namun sampai berita ini tayang belum ada tanggapan.

Adanya orang dari luar desa Tengkurak yang dipekerjakan dalam kegiatan fisik dana desa mendapat kecaman dari warga setempat yang enggan namanya ditulis.

Menurut warga semestinya yang namanya swakelola itu melibatkan warga sini sebagai pekerjanya, bukan orang lain.

“Pekerjaan itu swakelola tapi pekerjanya bukan orang pribumi,terus apa dong arti swakelola itu, dan warga pun merasa kecewa dengan pemerintah desa Tengkurak”, Ujarnya.

Kekecewaan warga kepada pemerintah desa Tengkurak terkait dengan pelaksanaan pembangunan jalan poros desa yang dananya bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023 mendapat tanggapan dari Sofwan, Sekretaris DPC Kabupaten Serang, LSM Geram Banten.

Menurutnya apa yang hari ini di praktekkan oleh pemerintah desa Tengkurak, jelas-jelas tidak selaras dengan UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014.

“Selain bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa, dana desa juga bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat”, Tegasnya.

“Jadi semua proyek pembangunan yang dananya bersumber dari dana desa harus dilakukan secara swakelola,tidak boleh dikelah-kelah”, Imbuhnya.

Lanjut Sofwan,”Keberadaan BPD sebagai fungsi pengawasan tentunya harus dimaksimalkan.Jangan sampai ada persoalan di desa,ada keluhan dari warga tapi BPD nya gak tau,atau tau tapi diem-diem bae”, Cetusnya.

“Anggota BPD yang tidak peka, yang tidak berani melaksanakan tupoksinya sebaiknya mundur saja dari keanggotaan BPD, ngeruwedi doang”, Pungkasnya. (Den)