Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan

47

JAKARTA ketikberita.com | Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof Dr KH Ma’ruf Amin menyambut baik dan mendukung target Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun ke depan (2024-2029).

Target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dan hulu ke hilir serta berorientasi global. Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No.20/2008).

Hal ini mengemuka dalam pertemuan KPPU dengan Wapres, Kamis (28/03/2024) di kediaman resmi Wapres Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh Noor Rofieg dan Budi Joyo Santoso.

Sebagaimana informasi, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan infomasi UMKM dan sumber daya di KPPU KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut.

“Penyuluh Kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, Anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang”, tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Untuk mewujudkan target tersebut. Ketua KPPU menjelaskan strategi KPPU adalah dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya, termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dan ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Menanggapi ide tersebut, Wapres sependapat bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi. tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.

Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan. Wapres juga mengingatkan bahwa ke depan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.

Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amandemen atas Undang-Undang Na. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat, “jelas Wapres.

Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Wapres kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut, ” jelas Ketua KPPU. (r/red)

Artikulli paraprakPj Gubsu Buka MTQ ASN Non ASN Lintas Instansi se Sumut Perumda Tirtanadi Jadi Tuan Rumah
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Subuh