Tomas yang Juga Tokoh Pemekaran Sergai Sayuti Nur, Kecam Vidio Pernyataan Romo

774

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Viralnya video pernyataan oknum anggota DPR RI RMS alias Romo yang diposting akun facebook Riski Centre baru-baru ini terus menuai beragam tanggapan negatif dari elemen masyarakat di Kab.Serdang Bedagai (Sergai), diantaranya dari salah satu tokoh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.

” Berkaitan dengan beredarnya video Romo Syafii yang berdurasi sekitar 31 detik yang diposting akun facebook Riski Centre, kami sebagai masyarakat Sergai merasa tersinggung dengan ucapan tersebut walau beliau memiliki hak imunitas, Romo syafii tidak patut berkata seperti itu”, sebut Drs H Sayutinur MPd (foto), salah seorang tokoh masyarakat Sergai kepada sejumlah Wartawan di Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah.

Disampaikan pria yang juga anggota Staf Ahli/ Kelompok Pakar DPRD Sergai, bahwa Bupati itu putra terbaik Serdang Bedagai yang dipilih lebih 76% masyarakat Sergai itu artinya masyarakat paham betul bahwa Bupati mengerti soal Pancasila dan tidak perlu di ajari tentang Pancasila walaupun Roman Syafii menggunakan Kata – kata “KALAU” tetapi kalimat tersebut tetap memiliki makna negatif terhadap Bupati dan Satpol PP Serdang Bedagai.

” Ini yang kami nilai kurang patut, sebagai seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan contoh yang positif dimasyarakat untuk mentaati aturan bukan justru memanfaatkan ekses dari penertiban untuk dijadikan panggung politik”, sebut pria yang juga mantan Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Sergai.

Bahkan Sayuti yang juga Tokoh Pemekaran Sergai dari Kabupaten Induk Deli Serdang ini menilai, pihaknya menilai justru sebaliknya “Kalau ada kelompok masyarakat yang sengaja melanggar Peraruran Daerah (Perda) itu perilaku yang tidak Pancasilais dan kalau ada oknum anggota DPR RI yang membekinginya perilaku itu lebih tidak Pancasilais.

Berkaitan dengan pasar Lelo sebut Sayuti, Pasar tersebut tidak memiliki izin artinya melanggar PERDA nomor 7 tahun 2018 tentang Perda tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

” Jadi Bupati sebagai Kepala Daerah punya kewajiban untuk melaksanakan Perda tersebut dan Satpol PP merupakan perangkat yang disiapkan untuk melakukan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda, Perda itu merupakan hukum, jadi Aparat pemerintah yang melaksanakan hukum itu merupakan kewajiban dan “jangan dibalik”, jangan dikatakan Pemerintah yang menjalankan peraturan dianjurkan untuk diajari Pancasila”, pungkas Sayuti.

DPRD Wajib Memastikan Pemerintah Jalankan Perda

Saat disinggung sejumlah Wartawan terkaitan dengan sikap Ketua DPRD Sergai yang terkesan mendukung pasar Lelo, disampaikan Sayuti bahwa apapun yang beliau lakukan berkaitan dengan pasar Lelo itu hak beliau dirinya tidak bicara orang per orang dirinya berbicara masalah lembaga dan anggota DPRD

” Bahwa Perda tersebut merupakan produk DPRD bersama Pemerintah, suka tidak suka itu sudah merupakan aturan yang wajib dipatuhi, sementara anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi pengawasan tersebut DPRD punya kewajiban mengawasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemerintah harus menjalankan perda atau tidak boleh melanggar perda hal itu dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar”, papar Sayuti.

Kalau pun DPRD ingin membantu mencarikan solusi imbuh Anggota Staf Ahli DPRD Sergai tersebut, sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD dengan cara merevisi maupun menghapus Perda tersebut, tutup Sayuti. Sementara Ketua DPRD Sergai hendak dikonfirmasi ketika usai sidang Paripurna Senin Sore (21/3/2022) tiba tiba menghilang dari Ruang Sidang Paripurna dan ketika di hubungi melalui washAp tidak menjawab sampai berita ini dilansir.(AfGans)