MEDAN ketikberita.com | Nasabah Bank Central Asia (BCA) Finance mempertanyakan biaya “siluman” dengan berkedok nomenklatur “biaya administrasi” dikutip kasir saat membayar tagihan kredit mobil di leasing tersebut.
Nasabah menilai biaya yang dibebankan sebagai tambahan itu tidak jelas dan terkesan mengada-ngada diduga guna ‘memungli’ nasabah.
Sebab selama ini, nasabah tidak dikenakan biaya tersebut ketika membayar cicilan kredit mobil langsung ditransfer ke bank.
“Kenapa kok sekarang ketika kami langsung menyetor uang tagihan ke kasir malah di bebankan biaya tambahan dari biaya pokok cicilan. Alasannya biaya administrasi kasir. Anehnya ini bukan bagian dari biaya denda keterlambatan jadi ini untuk apa,” tegas Amru Lubis wartawan yang juga Pengurus PWI Sumut saat mendampingi keluarganya membayar tagihan mobil di Kantor BCA Finance.
Anehnya, ungkapnya, cicilan mobilnya baru terlambat satu bulan yakni bulan Juli yang jatuh tempo tertanggal 11 Agustus.
Tetapi pihak leasing mengatakan itu sudah terlambat dua bulan termasuk bulan Agustus.
“Padahal bulan Agustus belum habis. Dan jika dihitung dari tanggal jatuh tempo baru telat delapan hari berjalan menuju pembayaran bulan berikutnya. Jadi belum telat dua bulan,” ungkapnya sembari menduga ini sengaja dikondisikan pihak leasing agar nasabah datang langsung ke kantor sehingga dikenakan biaya admin kasir sebesar Rp100.000.
Ironisnya, ungkap Amru Lubis yang juga Ketua PETIR, awalnya pihaknya juga ditolak pihak leasing untuk membayar cicilan ke kasir.
“Kami awalnya disuruh membayar ke bagian colection karena sudah telat dua bulan. Tetapi setelah kami bersikeras, ribut dan berdebat secara marathon akhirnya pihak leasing memperbolehkan membayar ke kasir yang saat itu ditangani Adelina didampingi SVV Rebecca. Ini kan aneh kenapa setelah diributkan baru dipersilahkan membayar ke kasir dan dikenakan biaya admin kasir,” ungkapnya seraya menyampaikan ini seperti ada pengkondisian.
Seharusnya, ungkapnya, di masa sulit ini pasca Covid-19, nasabah seharusnya diayomi bukan malah dipersulit dan ditekan.
“Saya menduga ada juga nasabah lainnya yang terkena kasus serupa dengan kami. Harus dilawan itu,” tegasnya seraya menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
SVV BCA Finance, Rebecca saat mendampingi Kasir Adelina ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya biaya tambahan ini.
“Ini biaya resmi dari perusahaan serta ada kwitansinya,” ucapnya.
Saat dipertanyakan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Sumbagut, staf humas OJK KR5 Sumbagut, Rafel mengatakan, setiap nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak lembaga/industri keuangan termasuk Leasing atau perusahaan pembiayaan, diperbolehkan mengadu secara resmi ke OJK.
“Untuk semua pengaduan nasabah bisa ke citus https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/, atau datang mengadu langsung ke kantor OJK,” katanya melalui pesan whatsapp (WA), Sabtu sore (20/8/2022). (er)