Terkait Tender Jalur KA Ganda, KPPU Denda Rp10,9 Miliar kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems

178

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan total denda sebesar Rp10.973.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems.

Hal tersebut tertera dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Sanksi denda yang dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (15/8/2023) di kantor KPPU Jakarta.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.18/KPPU-L/2022 adalah Yudi Hidayat SE MSi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto SH MH, dan Dr Guntur Syahputra Saragih MSM.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada 2019-2021 lalu,” beber Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat.

Dijelaskan dia, ada terdapat enam terlapor dalam kasus tersebut, yakni PT Len Industri (Persero) (terlapor I); PT Len Railway Systems (terlapor II); PT Christalenta Pratama (terlapor III)., PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV);

Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Ditjen Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,).

Selain itu David Sudjito ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).

“Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut,” paparnya lagi.

Lanjutnya, proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023.

Pada tahap pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi menemukan tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya, dengan membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan.

Ini dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. “Itu merupakan bukti persekongkolan,” ujarnya

Dikatakannya, berdasarkan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi pun menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah) dan sebesar Rp 4.915.000.000 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) kepada Terlapor II.

Ia menegaskan, kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum
tetap (inkracht).

Dijelaskannya, jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan. (r/red)