Terkait Mobil Dinas KONI, Komisi II: Tindak Sesuai Peraturan Organisasi

202

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Dedy Rocky memberikan tanggapan terkait viralnya mobil operasional KONI Kota Tangerang yang terparkir di sebuah fasilitas hiburan malam di kawasan Gading Serpong beberapa hari lalu.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan bahwa dirinya masih mendalami informasi terkait mobil dinas KONI Kota Tangerang yang berada di kelab malam pada Jumat (12/5/2023) dini hari tersebut.

Jika memang benar berada di kelab malam, kata Dedy Rocky, pengguna mobil tersebut dianggap sebagai oknum.

“Kalau memang itu benar kedapatan mobil KONI berada di sana, itu oknum,” paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023) sore.

Dedy Rocky menyebut, jika memang peristiwa tersebut benar, dirinya mengembalikan permasalahan ini ke organisasi KONI Kota Tangerang. Kata dia, tentunya ada peraturan dari organisasi KONI untuk melakukan penindakan terkait peristiwa ini.

“Tinggal ditindak sesuai organisasi saja,” katanya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua KONI Kota Tangerang Dirman sudah memberikan klarifikasi ihwal kejadian ini.

“Yang berada di tempat karaoke itu adalah panitia KONI, hingga saat ini kita sudah proses mereka yang ada di tempat itu,” ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kota Tangerang pada Sabtu (13/5/2023).

Dirman menyebut jika mobil tersebut dipinjam untuk menjemput kontingen luar daerah Kota Tangerang usai mengikuti ajang perlombaan panjat tebing tingkat nasional yang diadakan di Cipondoh, 9-11 Mei 2023 lalu.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan ialah pemecatan dari anggota atau panitia KONI,” tuturnya. (mir)

 

Artikulli paraprakWTP yang ke-5 Kalinya Pemko Gunungsitoli Terima Dari BPK RI
Artikulli tjetërKepala UPTD Puskesmas Singkil, Baru Kali Ini Kasus Pertama Seorang Bayi Mengalami Gizi Buruk