MEDAN ketikberita.com | Tim peneliti dari Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang terintegrasi dengan Pusat Unggulan Ipteks (PUI) Persaingan Usaha sukses melaksanakan riset lapangan terkait dampak wacana kebijakan moratorium izin ritel modern di ekosistem pedesaan. Penelitian yang berlokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini memotret secara mendalam kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari kacamata ekonomi dan hukum persaingan usaha.
Kajian komprehensif ini digawangi oleh tim pakar yang terdiri dari sepuluh dosen Fakultas Hukum USU beserta tujuh orang mahasiswa. Bertindak sebagai ketua tim peneliti adalah Dr. M. Hadyan Yunhas Purba, S.H., M.H., yang turut diperkuat oleh kehadiran Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., serta akademisi FH USU lainnya seperti Dr. T. Keizerina Devi Azwar, Dr. Mahmul Siregar, Dr. Joiverdia Arifiyanto dan lainnya yang juga turut ambil bagian dalam membedah isu strategis ini di lapangan.
Dr. Hadyan menyampaikan bahwa wacana penghentian sementara pemberian izin baru bagi gerai ritel modern di wilayah yang telah memiliki Koperasi Merah Putih menyimpan potensi dilema ekonomi-hukum yang serius.
“Kebijakan proteksionistik yang secara langsung menciptakan barrier to entry (hambatan masuk pasar) ini dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan posisi dominan atau praktik monopoli lokal. Jika koperasi belum siap secara struktural, rantai pasok, dan manajerial, hal ini justru akan berujung pada eksploitasi pasar yang merugikan masyarakat desa selaku konsumen akhir,” tegas Dr. Hadyan.
Melalui metode Focus Group Discussion (FGD), penyebaran kuesioner dan wawancara empiris yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 di Desa Medan Krio, tim peneliti menemukan realitas yang menarik di akar rumput. Mayoritas responden secara empiris tidak memandang keberadaan minimarket modern sebagai ancaman eksistensial, melainkan justru sebagai pemicu untuk bersaing secara lebih kompetitif serta menjadi referensi (benchmarking) nyata bagi koperasi dalam membenahi kualitas layanannya.
Alih-alih mendukung penuh, masyarakat dan pengurus koperasi justru menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak negatif moratorium, seperti potensi kesulitan mencari barang spesifik, hilangnya ekosistem layanan utilitas digital, hingga keraguan atas kapasitas riil KDMP dalam memenuhi volume kebutuhan harian masyarakat secara efisien. Riset ini juga memetakan kendala utama yang dihadapi koperasi saat ini, di antaranya harga tebus rantai pasokan barang yang masih mahal, keterbatasan modal, serta minimnya keterampilan pengurus terkait manajemen ritel modern.
Lebih lanjut, dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ketiadaan kompetitor akibat moratorium sangat rawan memicu praktik kemitraan semu (sham partnership). Dalam praktik ini, koperasi berisiko direduksi hanya sebagai “papan nama” legalitas, sementara seluruh kendali pasokan dan harga didikte secara eksklusif oleh satu distributor raksasa yang melanggar larangan Perjanjian Tertutup.
Sebagai sintesis dari temuan tersebut, tim peneliti S-3 Ilmu Hukum USU merumuskan “Model Koperasi Ritel Desa Anti-Monopoli” guna memastikan ketiadaan minimarket modern tidak berujung pada eksploitasi pasar lokal. Model tata kelola kompetitif ini ditopang oleh enam pilar utama seperti Harga Wajar dan Transparan, Tata Kelola Inventori Baik, Kemitraan Distributor Sehat, Layanan Prima untuk Semua, Laporan Keuangan Transparan, dan Literasi Hukum Persaingan.
Sebagai rekomendasi kebijakan, tim peneliti mengimbau agar Pemerintah Daerah tidak menerapkan larangan atau eliminasi pasar secara mutlak, melainkan merumuskan pendekatan penataan tata ruang (zonasi) pasar ritel. Kebijakan tersebut mutlak harus dilegitimasi melalui landasan hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang komprehensif agar asas legalitas dan kepastian hukum tetap terjaga. (r/red)







