Soal Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Paralegal Desa, Ketua FKI-1 Sergai Akan Surati KPK, Kejagung dan Kemendes RI

337

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang diikuti lebih kurang 100 kepala desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Jayakarta, Singgigi, Jl. Raya Senggigi No.4, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 5-8 September 2022 yang lalu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya Ketua Fornt Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur Bawean (foto), Rabu (14/9/2022),mengutarakan penilaiannya terkait dengan kegiatan tersebut mirip dengan perbuatan menghamburkan uang negara. Pasalanya, kegiatan itu jika dikalkulasikan mencapai Rp.1,3 Miliyar, dengan jumlah peserta 100 orang x Rp.13,5 juta. Tentunya ini rupiah yang cukup besar.

Ia berpendapat kegiatan yang pesertanya para kepala desa dan bukan dari kalangan masyarakat dari keluarga sadar hukum, tidaklah tetap dan Paralegal Desa ini semestinya lahir dari Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai Sadar Hukum dan keluarga sadar hukum sebagaimana dikutip dari pendapat Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Hak Azasi Manusia (HAM) Prof. Benny Riyanto belum lama ini diberbagai media sosial dan online, bahwa Desa Sadar Hukum dapat melahirkan Paralegal Desa khususnya dari Keluarga Sadar Hukum.

Nah, saat ini kita tidak mengetahui secara jelas berapa desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sergai, hingga kini belum pernah disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat. Sedihnya lagi, kegiatan yang diikuti lebih kurang 100 Kepala Desa tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas PMD Sergai dan tidak ada persetujuan dari Bupati Sergai, Jelas M Nur.

“Selain dinilai hanya menghaburkan uang Negara, kegiatan ini berpotensi merugikan keuangan Negara. Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung dan Kemendes RI, agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa, Pelatihan Menjahit yang diperkirakan seorang Kepala Desa mengeluarkan dana sebesar Rp.25 juta. Kemudian menyangkut kegiatan Bimtek (Bimbingan Tekhnik) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020-2022.”tegas M Nur.

Harapan kita lanjut M Nur, jangan dijadikan dana desa sebagai ajang bagi-bagi dengan dalih kegiatan Bimtek, Pelatihan dan Para legal, namun yang menahankan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangannya tetap saja para kepala desa. Jika ingin jujur, saat ini sudah banyak kepala desa menjerit karena banyak kegiatan “Titipan”, Ujarnya.

Masalah ini akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, yang dihubungi via WhatsApp, terkait pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa mengatakan PMD tidak ada memfasilitasi atau mengetahui kegiatan di maksud. “Kami akan mengkonfirmasi terkait kegiatan di maksud kepada APDESI Kabupaten. Terima kasih atas informasinya.”

Sekretaris daerah Kabupaten Sergai HM. Faisal Hasrimy AP, ditanya soal kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang dilaksanakan mulai tanggal 5-8 Sept 2022 di Hotel Jayakarta Singgigi, Lombok, NTB, kenapa pesertanya Kepala Desa dan apa yang menjadi acuan aturannya, belum menjawab. (red)