Soal Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke JPU, Polres Serdang Bedagai Bantah Tudingan Penasehat Hukum Tersangka

503

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Kasus penganiayaan yang dilimpahkan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang melibatkan tiga tersangka menjadi viral di media sosial.

Seperti yang dilansir sejumlah media online atau siber penasehat hukum tersangka mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidakmengedepankan cara kerja Restorative Justice.

Namun, tudingan tersebut dibantah Kanit PPA Iptu Hotman Sinaga, ia menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Saranggiting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada saat itu, korban Ades Amos Purba merasa kesal dengan tersangka yang juga mekanik bengkel sepeda motor, sehingga terjadi cekcok lantaran sepeda motor korban belum siap diperbaiki.

Sehingga terjadi perkelahian antar korban dengan tersangka Ridwan Siregar alias David dkk.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai, dan setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU.

Soal berita dan video yang viral di media sosial tersebut, Hotman membantahnya, lantaran Penyidiknya lebih dari tiga kali melakukan mediasi antara korban dengan tersangka agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan.

” Upaya Restorative Justice sesuai Perkap Nomor 8 sudah dilakukan sebanyak tiga antara korban dengan tersangka. Akan tetapi tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka,” ujar Hotman, didampingi Penyidik Pembantu Aiptu JR Sihotang dan Sekai Humas, Bripka Juparto Situmorang, Kamis (13/1/2022) di Mapolres Serdang Bedagai.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan prosedural berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai maka tersangka dan barang bukti kami serahkan, Rabu 12 Januari 2022. (AfGans)

Artikulli paraprakPolres Sergai Bantah Berita Soal Tak Mengutamakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan
Artikulli tjetërKapolres Madina Menerima Audiensi Insan Media Sumut.24 dan Exsis.New Biro Tabagsel