SERGAI (Sumut) ketikberita.com | “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam persoalan pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang berdiri di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), telah disalurkan sejak tahun 2018, 2019,2020,2021 dan tahun 2022 secara berturut-turut dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.670 juta, diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan harus segera ditindaklanjuti dengan pemangilan terhadap Kepala Desa Pematang Kuala, Bendahara dan pihak terkait.”
Pemberian dana hibah ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah diketahui Ketua Yayasan Ramlan yang juga sebagai Kepala Desa Pematang Kuala. Perbuatan ini diduga kuat telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Terkait permasalahan ini lanjut Praktisi hukum di Sergai Muhammad Ikhwan SH, Senin (25/9/2023), penyerahan dana hibah tersebut melanggar Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
“Aparat penegak Hukum (APH) harus berani bertindak tegas terhadap penyimpangan atau dugaan korupsi di Desa Pematang Kuala. Jangan dana desa yg digelontorkan oleh pemerintah itu menjadi bancakan berbagai pihak, selama ini yang terlihat sepertinya pihak desa ditekan yang di atas, tetapi pejabat pemerintah desa terkesan nyaman dan leluasa menikmati anggaran yang ada, sampai saat ini, seperti ada hukum Kausal yang berlaku di antara mereka. Beberapa peristiwa hukum yang ditangani Aparatur Penegak Hukum hanya diselesaikan dengan Tuntut Ganti Rugi (TGR)”.
Padahal tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara itu selesai dengan ganti kerugian. Sehingga ada pemahaman kepala desa tidak bisa dipidanakan ketika melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa.
Tentu ini kata Ikhwan, sangat miris dengan niatan para petinggi negeri ini yang sangat bernafsu sekali meningkatkan dana desa sampai 5 Miliyar/per desa. Jangan-jangan malah menjadi pesta pora di banyak pihak dengan peningkatan anggaran tersebut. Tegasnya.
Sedihnya lagi, kegiatan pelatihan atau sejenisnya yang konon itu titipan yang di atas, padahal itu hanya seperti bisnis yang di bungkus dengan kegiatan yang sampai saat ini belum terlihat manfaat nya untuk masyarakat desa, malah lebih terkesan kegiatan pelesiran keluar daerah atau pindah makan, tidur di hotel mewah.Dan kegiatan pelatihan maupun Bimbingan teknik (Bimtek) yang selama ini menguras keuangan negara dan terkesan telah menghamburkan uang negara saja. Ujar Ikhwan.
Sementara Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun. (Nasfi)