Simpan Sabu Dibawah Tempat Tidur Rumah, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polres Tebing Tinggi

125

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Simpan Narkoba jenis Sabu-sabu, pria inisial ASS alias Suli (50) harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi, tepatnya Sabtu lalu (9/9/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

Adanya penangkapan terhadap ASS alias Suli, telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media pada Kamis siang (14/9/2023) di Mako Polres Tebingtinggi.

“Benar ASS alias Suli ditangkap petugas Satres Narkoba saat berada dirumah tempat tinggalnya di Dusun III Suka Ramai, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga pelaku ada memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpannya di kamar rumah tempat tinggalnya tersebut” sebut Kasi Humas.

Lanjutnya, penangkapan terhadap Suli dilakukan atas adanya keresahan warga sekitar yang menginformasikan kepada petugas bahwa disebuah rumah di Desa Bahsumbu ada seorang pria tengah memiliki Narkoba, sehingga petugas langsung menyelidikinya.

”Saat melakukan penyelidikan dilokasi, tepat didepan rumahnya, pelaku Suli berhasil ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah tempat tinggalnya” kata AKP Agus.

Masih kata Agus, dari penggeledahan tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) diduga Sabu-sabu sebanyak 0,57 Gram dalam bungkusan plastik transparan kecil didalam kotak rokok merek Dunhill yang disembunyikan pelaku dibawah tempat tidur dalam kamar rumahnya, ujarnya.

Ditambahkan Agus, selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari dalam saku baju yang dipakai pelaku dan disita sebagai barbut penangkapan, lalu petugas menggelandangnya ke Mapolres Tebingtinggi setelah pelaku mengakui barbut yang ditemukan benar miliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Saat ini pelaku sudah ditahan, atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas menerangkan (ar)

Artikulli paraprakRapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Nias Tahun 2023, Bupati Mengajak Bekerjasama dan Saling Mendukung
Artikulli tjetërSat Binmas Polres Tebing Tinggi Lakukan Kunjungan Pada Tokoh Agama (Da’i Kamtibmas) Menjelang Pemilu 2024