Sidang Perdana Perkara Kemitraan Sektor Kelapa Sawit di Kabupaten Buol

69

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagai Terlapor pada Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, PT HIP diduga telah melakukan penguasaan atas Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti-plasma. Sidang Majelis Komisi tersebut dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara kemitraan ini berasal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya
dugaan penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasmanya dengan Koptan
Amanah. PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun
1995 dan berlokasi di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu, dan Lipunoto, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Koptan Amanah merupakan koperasi yang beranggotakan hingga 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol.

Dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP bermula dari tidak adanya
transparansi dari PT HIP dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan tambahan-tambahan biaya
sebagai biaya pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian, sehingga
mengakibatkan Koptan Amanah berhutang mencapai sekitar Rp657 juta hingga Agustus 2022.

PT HIP juga tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma
dan pembelian TBS kebun yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. Selain
itu, PT HIP juga tidak tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban
memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma,
dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan terpenuhi.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali
Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada
Peringatan Tertulis ke-3, memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan, yakni:

1. Terkait transparansi biaya pembangunan, biaya pengelolaan/perawatan, dan pendapatan
kebun Plasma Koptan Amanah:

a. PT HIP wajib melakukan audit laporan keuangan kebun Plasma sejak masa
pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor independen yang dipilih
bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.

b. PT HIP wajib menyerahkan laporan keuangan kebun Plasma Koptan Amanah, sejak
masa pembangunan hingga saat ini kepada Plasma anggota koperasi, dan selanjutnya
wajib memenuhi hak anggota Plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait
laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil
produksi kebun Plasma.

c. PT HIP wajib membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) atas surplus penjualan Tandan Buah
Segar (TBS) kebun Plasma Koptan Amanah.

2. Terkait pengelolaan kebun Plasma Koptan Amanah:

a. PT HIP wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta
infrastruktur kebun Plasma dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen
yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.

b. PT HIP wajib mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank
Mandiri kepada petani Plasma Koptan Amanah.

c. PT HIP wajib bersama Koptan Amanah melakukan pemutakhiran data anggota Plasma.

3. Terkait pelaksanaan Perjanjian Kemitraan:

a. PT HIP wajib membeli TBS kebun Plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai
ketentuan dari Pemerintah.

b. PT HIP wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada
Koptan Amanah secara berkala.

c. PT HIP wajib melibatkan anggota Plasma Koptan Amanah dalam kegiatan
pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma.

d. PT HIP wajib memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan
pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran TBS.

4. Terkait Perjanjian Kemitraan antara PT HIP dengan Koptan Amanah:

a. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait penambahan luasan
lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase SHU yang
harus diterima Plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS.

b. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait ketiadaan klausul
Perjanjian Kemitraan mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban
pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa
kerjasama kemitraan.

Dengan tidak dilaksanakannya 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memutuskan
untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi. Pada sidang Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Pembacaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan, Investigator KPPU menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan dengan disaksikan oleh Majelis Komisi dan Kuasa Hukum Terlapor.

Proses sidang ini akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan oleh Terlapor. Jika diputuskan melanggar, maka Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dapat dijatuhkan denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha. (r/red)